Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke Setneg
Setelah melewati proses yang cukup panjang dengan jumlah halaman yang berubah-ubah, akhirnya naskah final Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan oleh DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Cipta Kerja yang disetorkan halamannya berjumlah 812.
Naskah UU Cipta Kerja Diserahkan ke PBNU-MUI untuk Jaring Masukan
Presiden Joko Widodo memerintahkan Mensesneg Pratikno untuk menyerahkan secara langsung naskah UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Sementara itu, Pratikno juga sekaligus menjaring masukan dari sejumlah ormas Islam terkait UU Cipta Kerja tersebut.
MUI telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno, di mana Draf UU Cipta Kerja tersebut berisi 1.187 halaman. PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah UU Cipta Kerja dari Mensesneg, dengan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja sama dengan yang diterima oleh MUI, yaitu 1.187 halaman.
Pratikno memastikan bahwa isi dan substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berbeda dari yang diserahkan oleh DPR RI. Pratikno meminta agar perbedaan jumlah halaman tidak dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kesamaan isi UU Cipta Kerja.
Naskah UU Cipta Kerja Diteken Jokowi
Omnibus UU Cipta Kerja kini telah resmi diundangkan, dengan jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.
Tanda tangan Presiden Joko Widodo terdapat pada halaman 769. UU Cipta Kerja tersebut disahkan oleh Jokowi lewat tanda tangan yang tertanggal 2 November 2020.
Baca Juga: Sah Diteken Jokowi, Daftar Lengkap Pasal-Pasal Janggal UU Cipta Kerja
Selain Jokowi, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sementara dalam dokumen salinan, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.
Demikian perjalanan UU Cipta Kerja mulai dari awal disahkan hingga akhirnya diteken Presiden Jokowi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual