Badan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu terbentuk dari kompromi yang tercapai antara orang-orang yang merumuskan konstitusi AS, yang disahkan tahun 1788. Ketika itu, demokrasi jarang terjadi dan tidak teruji. Sebagian dari mereka khawatir, demokrasi langsung akan mengarah pada situasi kacau-balau.
AS mengalami perubahan drastis dalam beberapa ratus tahun setelah didirikan, tapi lembaga Electoral College tetap ada dan berfungsi, walaupun mayoritas orang AS lebih suka jika lembaga itu tidak ada lagi.
Menurut jajak pendapat Gallup tahun 2011, 60% rakyat lebih memilih pemilihan presiden secara langsung. Di 48 negara bagian, Electoral Collage bersifat "the winner takes it all".
Misalnya di California, secara tradisional sebagian besar penduduk memilih calon dari Partai Demokrat. Artinya, sebagian besar suara pemilih dari negara bagian itu selalu diberikan bagi kubu Demokrat. Sementara Partai Republik yang minoritas tidak terwakili di antara pemilih.
Akibatnya, Partai Demokrat sudah mengantongi California sejak awal, dan Republik tidak berusaha menang di sana. Situasi sama juga terjadi di Texas, tetapi terbalik. Di sana yang "berkuasa" adalah Partai Republik. Sehingga akhirnya, negara bagian yang disebut "swing state" jadi medan laga bagi kedua kubu.
Di sana kedua calon punya peluang sama untuk menang. Dorong reformasi Walaupun sebagian besar orang AS ingin sistem diubah, reformasi juga tidak mudah dilaksanakan. Mengubah konstitusi untuk menghapus Electoral College perlu dua pertiga suara di Kongres dan tiga perempat dari seluruh negara bagian.
Sebuah inisiatif yang disebut National Popular Vote berupaya melaksanakannya. 10 negara bagian dan ibukota AS Washington DC sudah menyatakan akan selalu memberikan suara pada Electoral College kepada calon yang dapat suara mayoritas rakyat.
Supaya berhasil, National Popular Vote harus ditandatangani sebanyak mungkin negara bagian hingga 270 suara. Sejauh ini upaya baru berhasil 61%. (ml/as)
Baca Juga: Pemilu AS: Bagaimana Kalau Tidak Ada yang Menang di Malam Pemilihan?
Berita Terkait
-
Langkah Besar Menuju Damai, JD Vance Sebut Dialog AS - Iran Berjalan Positif
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran
-
Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026
-
Donald Trump Bakal Simpan Trofi Piala Dunia, Juara 2026 Cuma Dikasih Replika?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK