Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang disebut sempat meminta uang suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra senilai Rp 7 miliar untuk petingginya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan telah mengkonfirmasi hal itu langsung kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Kendati begitu, Awi enggan menanggapi jauh soal dakwaan JPU terhadap Napoleon yang berbeda dengan BAP penyidik Dittipikor Bareskrim Polri. Menurutnya, hal itu biarlah menjadi fakta persidangan.
"Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal," katanya.
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya disebut meminta uang senilai Rp7 miliar dalam perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Fakta tersebut diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11) kemarin.
Jaksa menyebutkan jika terdakwa Napoleon dan Prasetijo Utomo disuap agar nama Djoko Tjandra terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan.
Pada awal April 2020, Djoko Tjandra yang sedang berada di Malaysia hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri
Namun, persyaratan pengajuan PK mewajibkan Djoko Tjandra harus datang ke Tanah Air. Sementara dia khawatir akan tertangkap bila ke Indonesia mengingat statusnya merupakan buronan Kejaksaan Agung RI.
Atas hal itu, Djoko Tjandra lantas meminta bantuan pada Tommy Sumardi untuk menanyakan statusnya ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam hal ini, Djoko Tjandra sudah menitipkan uang senilai Rp10 miliar pada Tommy untuk memuluskannya.
Selanjutnya, pada tanggal 17 April, Tommy yang merupakan utusan Djoko Tjandra itu menemui Napoleon. Kepada Tommy, Napoleon menyanggupi permintaan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dengan imbalan sebesar Rp3 miliar.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh terdakwa Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar)," kata jaksa.
Setelah itu, Tommy pun langsung menghubungi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia. Djoko Tjandra akhirnya mengirim uang sebesar 100 ribu Dollar Amerika kepada Tommy.
Setelah menerima uang, Tommy terlebih dulu bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon. Ketika itu Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu Dollar Amerika dari 100 ribu Dollar Amerika yang dibawa oleh Tommy untuk Napoleon.
Berita Terkait
-
Petinggi KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri
-
PPK Kejagung Tak Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Mengapa?
-
Takut Dirazia Nginap Bareng Pacar, Pria di Riau Pilih Lompat dari Kamar
-
Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?