Suara.com - Andi Irfan Jaya, terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Andi Irfan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) hari ini.
"Kami tadi sudah mendengar dan sudah kami sampaikan kami akan mengajukan eksepsi dan sudah dijadwalkan akan dibacakan hari Senin depan," kata kuasa hukum Andi Irfan, Andi Syafrani.
Andi berpendapat, dakwaan teehadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari -- yang juga terdakwa dalam perkara ini. Kata dia, Andi Irfan Jaya dituduh sebagai orang yang membantu melakukan suatu tindak pidana.
"Hanya, posisinya adalah Andi Irfan dituduh sebagai orang yang membantu tindak pidana yang ditujukan kepada saudari Pinangki," jelasnya.
Andi melanjutkan, kliennya juga dituduh melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. Oleh karena itu, dia memandang dakwaan terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan Pinangki.
"Kedua, dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Pinangki. Jadi, sebenarnya ada dua poin itu dengan total empat dakwaan, tapi intinya ada dua dari dakwan itu," jelas Andi.
Ihwal rencana eksepsi, Andi menyebut jika pihaknya masih memerlukan klarifikasi terkait kejelasan dan kecermatan dsri dakwaan tersebut. Menurut dia, dalam dakwaan masih ada hal-hal yang tidak jelas.
"Kami menemukan ada hal-hal yang masih perlu diklarifikasi yang itu terkait dengan kejelasan dan kecermatan dari dakwaan. Dalam KUHAP kan disebutkan dakwan itu harus jelas dan cermat dan kami menemukan ada beberapa hal yang bertendensi dikatakan tidak jelas dan tidak jelas," tandas Andi.
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu Dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi.
Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta Dollar Amerika Serikat atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini bermula saat Pinangki menghubungi Andi Irfan pada 22 November 2019 lalu. Saat itu, Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertandang ke Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra.
Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki untuk berangkat ke Negeri Jiran. Pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami