Suara.com - Andi Irfan Jaya, terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Andi Irfan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) hari ini.
"Kami tadi sudah mendengar dan sudah kami sampaikan kami akan mengajukan eksepsi dan sudah dijadwalkan akan dibacakan hari Senin depan," kata kuasa hukum Andi Irfan, Andi Syafrani.
Andi berpendapat, dakwaan teehadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari -- yang juga terdakwa dalam perkara ini. Kata dia, Andi Irfan Jaya dituduh sebagai orang yang membantu melakukan suatu tindak pidana.
"Hanya, posisinya adalah Andi Irfan dituduh sebagai orang yang membantu tindak pidana yang ditujukan kepada saudari Pinangki," jelasnya.
Andi melanjutkan, kliennya juga dituduh melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. Oleh karena itu, dia memandang dakwaan terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan Pinangki.
"Kedua, dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Pinangki. Jadi, sebenarnya ada dua poin itu dengan total empat dakwaan, tapi intinya ada dua dari dakwan itu," jelas Andi.
Ihwal rencana eksepsi, Andi menyebut jika pihaknya masih memerlukan klarifikasi terkait kejelasan dan kecermatan dsri dakwaan tersebut. Menurut dia, dalam dakwaan masih ada hal-hal yang tidak jelas.
"Kami menemukan ada hal-hal yang masih perlu diklarifikasi yang itu terkait dengan kejelasan dan kecermatan dari dakwaan. Dalam KUHAP kan disebutkan dakwan itu harus jelas dan cermat dan kami menemukan ada beberapa hal yang bertendensi dikatakan tidak jelas dan tidak jelas," tandas Andi.
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu Dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi.
Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta Dollar Amerika Serikat atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini bermula saat Pinangki menghubungi Andi Irfan pada 22 November 2019 lalu. Saat itu, Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertandang ke Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra.
Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki untuk berangkat ke Negeri Jiran. Pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan