Suara.com - Andi Irfan Jaya, terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Andi Irfan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) hari ini.
"Kami tadi sudah mendengar dan sudah kami sampaikan kami akan mengajukan eksepsi dan sudah dijadwalkan akan dibacakan hari Senin depan," kata kuasa hukum Andi Irfan, Andi Syafrani.
Andi berpendapat, dakwaan teehadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari -- yang juga terdakwa dalam perkara ini. Kata dia, Andi Irfan Jaya dituduh sebagai orang yang membantu melakukan suatu tindak pidana.
"Hanya, posisinya adalah Andi Irfan dituduh sebagai orang yang membantu tindak pidana yang ditujukan kepada saudari Pinangki," jelasnya.
Andi melanjutkan, kliennya juga dituduh melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. Oleh karena itu, dia memandang dakwaan terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan Pinangki.
"Kedua, dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Pinangki. Jadi, sebenarnya ada dua poin itu dengan total empat dakwaan, tapi intinya ada dua dari dakwan itu," jelas Andi.
Ihwal rencana eksepsi, Andi menyebut jika pihaknya masih memerlukan klarifikasi terkait kejelasan dan kecermatan dsri dakwaan tersebut. Menurut dia, dalam dakwaan masih ada hal-hal yang tidak jelas.
"Kami menemukan ada hal-hal yang masih perlu diklarifikasi yang itu terkait dengan kejelasan dan kecermatan dari dakwaan. Dalam KUHAP kan disebutkan dakwan itu harus jelas dan cermat dan kami menemukan ada beberapa hal yang bertendensi dikatakan tidak jelas dan tidak jelas," tandas Andi.
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu Dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi.
Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta Dollar Amerika Serikat atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini bermula saat Pinangki menghubungi Andi Irfan pada 22 November 2019 lalu. Saat itu, Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertandang ke Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra.
Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki untuk berangkat ke Negeri Jiran. Pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi