Suara.com - Andi Irfan Jaya selaku terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Eks kader Partai NasDem itu didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat korupsi.
Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat atau senilai Rp 145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar pejabat di Kejaksaan Agung dan MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Upaya tersebut ditempuh agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," sambung jaksa.
Perkara ini bermula saat Pinangki menghubungi Andi Irfan pada 22 November 2019 lalu. Saat itu, Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertandang ke Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra.
Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki untuk berangkat ke Negeri Jiran. Pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Eks Kader NasDem Didakwa Bantu Pinangki Terima Uang Dolar Djoko Tjandra
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," lanjut jaksa.
Sejurus dengan hal itu, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga didakwa dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Eks Kader NasDem Didakwa Bantu Pinangki Terima Uang Dolar Djoko Tjandra
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Saksi Dapat Identitas Djoko Tjandra dari Prasetijo
-
Siasat Brigjen Prasetijo Palsukan Surat, Tak Pakai Tanda Tangan Kabareskrim
-
Perkara Surat Jalan Palsu, Saksi Ceritakan Awal Mula Penyelidikan Kasus
-
Sempat Terkendala, Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Tetap Digelar Virtual
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap