Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kata Edy, dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, ases Terhadap Pembiayaan, dan akses terhadap pasar.
Sehingga dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
"Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan 9 (sembilan) orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal 20 (dua puluh) orang," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, Eddy menuturkan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil pun ditanggung pemerintah.
Kemudian ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.
"Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM," ujar Eddy.
Dari sisi Pengembangan Usaha, Edy menyebut ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalah hal ini, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan/dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
"Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat," tutur Edy.
Edy menuturkan mengenai akses Pembiayaan bagi UMKM dibahas di Pasal 102 UU Ciptaker.
Pasal tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (start up) skala mikro dan kecil.
Edy menuturkan, di pasal 102 UU Cipta Kerja, yang sama ada juga ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari Pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan (sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan).
"UMKM tertentu bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker," kata Eddy.
Berita Terkait
-
Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
-
Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error
-
Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan
-
Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error
-
Kemensetneg Klaim Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?