Suara.com - Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Bahruddin Hafid, dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Sebab, Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr Alfitra Salam, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Seperti dikutip dari Suarasulsel.id, dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I inisial PD yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.
“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Dalam salinan putusan, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya.
Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.
Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.
Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal
"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel," bunyi salinan putusan perkara.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang.
Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.
Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu I. Meminta dana, dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan Teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal
-
Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina
-
Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel
-
Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus
-
Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Seluruh Titik Banjir di Jakarta Telah Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Waspada
-
Rutin Sidak SPPG Selama Setahun, BGN Klaim Kualitas MBG Terus Membaik
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim