Suara.com - Pemerintah bakal membentuk tim kerja guna menampung masalah yang muncul akibat lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tim kerja itu diklaim bakal bekerja netral.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tim kerja independen itu akan diisi dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Nantinya tim tersebut akan menerima segala keluhan terkait UU Ciptaker.
"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah tapi dari akademisi dan toko masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu," kata Mahfud melalui video yang ditayangkan di akun YouTube Menko Polhukam, Kamis (5/11/2020).
Tim kerja independen bakal mewadahi beragam masukan terkait UU Ciptaker. Sehingga nantinya masukan-masukan itu bisa terakomodir dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).
"Agar nanti dalam proses perbaikan baik judicial review, baik legislatif review, baik penuangan didalam peraturan-peraturan turunan itu semuanya bisa terakomodasi," ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan kalau masyarakat juga bisa mengajukan gugatan melalui MK soal substansi dari UU Ciptaker. Semisal nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut, maka pemerintah akan mengubahnya.
"Kalau yang substansi ya silahkan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah kita nanti ada legislatif reviewnya, tidak menutup kemungkinan untuk legislatif review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah."
Berita Terkait
-
Antisipasi Massa Sambut Kepulangan Rizieq, Mahfud: Kalau Merusak Kita Sikat
-
Evaluasi Kinerja DPR, Formappi Soroti Ucapan Puan dan Sponsor UU Ciptaker
-
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Halangi Habib Rizieq Pulang
-
Sofyan Djalil Jamin UU Ciptaker Mudahkan Perizinan Pelaku Usaha Kecil
-
Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah