Suara.com - Seorang gadis berusia 19 tahun di Malaysia ditemukan tak bernyawa dengan penuh luka sayat di tubuhnya dan tangan kiri yang terpotong. Belakangan, diketahui ia dihabisi oleh teman sendiri.
Menyadur Kosmo, Jumat (11/3/2020), Siti Nur Surya dibunuh oleh teman sekolahnya yang disebutkan sakit hati karena merasa dipermalukan.
Tak lama setelah Siti ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di ruang tamu rumahnya oleh sang adik pada awal pekan ini, polisi setempat langsung berhasil menemukan pelaku.
Kepolisian Terengganu menyebut tersangka yang merupakan perempuan berusia 19 tahun dan teman baik korban itu kini telah ditangkap.
Kepada polisi, tersangka mengaku merasa sakit hati oleh perkataan Siti yang menurutnya bernada ejekan.
"Katanya, awalnya dia hanya ke rumah korban hanya untuk ngobrol dan saat bercakap-cakap," ujar Kapolsek Terengganu Datuk Roslee Chik mengutip ucapan tersangka.
"Tersangka mengaku Siti Nur Surya telah mempermalukan dirinya, terutama soal status ekonomi dan penampilan keluarga," sambungnya.
Merasa sakit hati, tersangka lantas menyerang Siti yang kebetulan sedang memegang pisau.
Roslee menyebut, tersangka dengan menggunakan pisau, menusuk dan menyayat korban di bagian dada, leher, hingga wajah.
Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan Sadis Ustazah Bunda Maya Habis Maulid Hingga Tewas Bugil
Panik mengetahui korban tak bergerak, tersangka lantas menebas pergelangan tangan kiri gadis malang itu hingga putus.
Sebelum kabur, tersangka mengambil sejumlah barang berharga guna membuat kesan Siti dihabisi oleh seorang perampok.
"Tersangka juga mengambil uang dan handphone milik korban untuk membuat pembunuhan itu seperti perampokan, sebelum melarikan diri menggunakan motor," imbuh Roslee.
Tersangka tertangkap setelah polisi menemukan petunjuk dari rekaman CCTV dekat kediaman korban yang terletak di daerah Telemong.
Beberapa hari setelah kematian Siti, pihak keluarga masih trauma untuk kembali ke rumah dan memilih untuk tinggal di kediaman saudara, mengutip laporan Malay Mail.
"Saya masih membayangkan jenazah Siti Nur Surya tergeletak dalam genangan darah di ruang tamu kami, dan itu membuat saya tak bisa kembali ke rumah kami di Telemong setelah insiden itu," tutur ayah Siti, Ismail Muda.
Lebih jauh, tersangka saat ini ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan dan terancam dijatuhi hukuman mati berdasarkan pasal 302 KUHP Malaysia jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara