Suara.com - Prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019 dapat Anda simak dalam artikel ini.
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 perlu mengikuti tahap pemberkasan pada 4 November hingga 30 November 2020. Adapun tahap pemberkasan ini dilakukan secara online melalui akun SSCN masing-masing peserta.
Dalam tahap pemberkasan, peserta perlu mengisi sejumlah data sebelum melakukan pengunggahan dokumen di tahap akhir. Berikut ulasan terkait prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019 selengkapnya.
1. Prosedur Pemberkasan
Proses pemberkasan CPNS 2019 dapat dilakukan di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Setelah login ke akun SSCN, peserta yang lulus akan diminta untuk menjawab pertanyaan berikut:
“Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan CPNS?”
Jika peserta tidak mengundurkan diri dan ingin melanjutkan maka pilih ‘Ya’ sebagai jawaban pertanyaan tersebut.
2. Pengisian Biodata Diri
Tahapan pertama yang perlu dilakukan peserta adalah mengisi biodata diri. Beberapa biodata diri yang wajib diisi meliputi, bentuk muka, warna kulit, keterangan hobi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, kode pos, tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, sedang hamil/tidak.
Baca Juga: Pengumuman CPNS Gowa, Tidak Ada Daftar 9 Lowongan Dokter Spesialis
Setelah mengisi biodata diri, peserta selanjutnya perlu mengisi Riwayat Pendidikan, Riwayat Kursus, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Penghargaan, dan Riwayat Isteri/Suami.
3. Pengisian Riwayat Pendidikan dan Kursus
Untuk riwayat pendidikan, peserta dapat mengubah data pendidikan yang sudah diisi saat melamar formasi sebelumnya. Namun, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat atau setingkat lebih tinggi dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar.
Sementara itu, untuk riwayat kursus, peserta yang pernah mengikuti kursus dapat meng-klik tombol Tambah Kursus. Pilih jenis kursus yang disediakan.
Beberapa yang wajib diisi seperti nama kursus/pelatihan, instansi pemerintah penyelenggara, jenis kursus, tanggal mulai, tanggal selesai, nomor sertifikat, jumlah jam, tempat, dan institusi penyelenggara.
4. Pengisian Riwayat Pekerjaan dan Penghargaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua