- Wamenkumham menegaskan aparat tidak boleh sewenang-wenang memidanakan demonstran karena aksi tidak butuh izin, hanya pemberitahuan.
- Pemberitahuan bertujuan manajemen lalu lintas agar polisi bisa rekayasa jalan, bukan meminta restu penyelenggara aksi.
- Demonstran hanya dapat dijerat hukum jika aksi tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan fisik.
Suara.com - Anggapan bahwa setiap peserta aksi demonstrasi bisa dengan mudah dijerat hukum ternyata keliru besar. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki batasan yang sangat jelas dan tidak bisa sewenang-wenang memidanakan demonstran.
Kunci utamanya terletak pada pemahaman mendasar yang sering salah kaprah di tengah masyarakat, yakni antara "izin" dan "pemberitahuan" terkait aksi demonstrasi.
Menurut Wamenkumham, yang akrab disapa Prof Eddy, setiap aksi unjuk rasa atau demonstrasi pada dasarnya tidak memerlukan izin dari kepolisian.
Kewajiban penyelenggara aksi hanyalah mengirimkan surat pemberitahuan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tujuan dari surat pemberitahuan itu pun, tegasnya, bukan untuk meminta restu, melainkan murni untuk kepentingan publik yang lebih luas, terutama terkait manajemen lalu lintas.
“Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, disatu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi disatu sisi ada hak orang lain Pengguna jalan,” kata Eddy, saat memberikan kuliah umum di Iwakum, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Prof Eddy menjelaskan, kemacetan adalah dampak yang hampir tidak bisa dihindari dari sebuah aksi massa.
Oleh karena itu, pemberitahuan dari koordinator aksi menjadi krusial agar polisi bisa menyiapkan jalur alternatif dan meminimalisir kemacetan parah yang merugikan pengguna jalan lain.
Skenario yang Membuat Demonstran Aman dari Jerat Hukum
Baca Juga: Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
Lebih jauh, Prof Eddy membeberkan beberapa skenario yang menunjukkan betapa polisi tidak bisa dengan mudahnya menangkap atau memidanakan peserta aksi. Ada lapisan-lapisan perlindungan hukum bagi para demonstran.
Skenario pertama, jika sebuah aksi unjuk rasa digelar tanpa surat pemberitahuan sekalipun, polisi tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan selama aksi tersebut berjalan damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.
“Kalau saya demo, tidak memberitahu tidak ada kerusuhan saya tidak bisa dijerat,” kata Eddy.
Skenario kedua, bahkan jika sebuah demonstrasi yang telah mengirimkan pemberitahuan resmi pada akhirnya berujung ricuh, koordinator atau pesertanya juga tidak bisa langsung dijerat secara hukum hanya karena terjadi kerusuhan.
“Saya memberitahu, ada kerusuhan. Saya tidak bisa dijerat karena saya sudah beritahu,” imbuhnya, menekankan bahwa pemberitahuan tersebut menjadi salah satu faktor pelindung.
Satu-satunya Celah Menjerat Demonstran
Lantas, dalam kondisi seperti apa seorang demonstran bisa dijerat secara hukum? Prof Eddy menyebut hanya ada satu kondisi spesifik yang menjadi persoalan dan membuka celah bagi penegakan hukum.
Kondisi tersebut adalah gabungan dari dua unsur, aksi digelar tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan. Kombinasi dua faktor inilah yang dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penindakan hukum terhadap penanggung jawab aksi.
“Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?