Dalam sidang kali ini, Djoko Tjandra dan Prasetijo turut dihadirkan dalam ruang persidangan. Sementara itu, Anita hanya mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Salemba cabamg Mabes Polri karena diduga terpapar Covid-19.
Saksi Sebelumnya
Brigjen Prasetijo Utomo disebut meminta seseorang untuk membuat surat Covid-19 dalam perkara surat jalan palsu. Fakta tersebut dibeberkan oleh saksi bernama Eti Wahyuni -- yang juga anggota Polri-- dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020) kemarin.
Eti merupakan satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada majelis hakim, dia mengaku mendapat perintah dari Prasetijo untuk membuat surat tersebut.
"Untuk surat Covid, saya diperintahakan Brigjen Prasetijo untuk berangkat tanggal 19 Juni. Beliau bilang mau keluar kota," kata Eti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa malam.
Eti mengatakan, Prasetijo meminta dirinya untuk mengontak Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kompol Dody Jaya -- yang juga sebagai saksi dalam sidang -- guna keperluan identitas. Eti juga menyebut jika dirinya mendapat kiriman foto copy KTP Djoko Tjandra dari Dody.
"Tapi beliau mengatakan untuk minta nama pada Kompol Dody. Pak Dody mengirim saya foto copy KTP atas nama Djoko Tjandra," sambungnya.
Tak hanya itu, Eti mengaku juga sempat diminta Prasetijo untuk membuat surat Covid-19 pada 5 Juni 2020. Prasetijo disebut memberikan nama-nama guna keperluan surat secara langsung.
"Yang tanggal 5 saya dikasih datanya langsung sama Pak Pras. Secara lisan didikte," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu: Kesaksian Para Polisi tentang Brigjen Prasetijo
Berkenaan dengan hal itu, Ety langaung menghubungi seorang dokter bernama Sri Rejeki Ivana guna membuat surat tersebut. Setelah surat jadi, Ety menaruhnya di meja Prasetijo.
"Untuk surat keterangan COVID saya taruh di meja beliau. Itu yang tanggal 5," pungkas Ety.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam