Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan semestinya Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat memahami Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.
Hal itu dikatakan Brigjen Sambo menanggapi adanya keterangan saksi AKP Iwan Purwanto yang mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Itu terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Sambo seperti diberitakan Antara, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.
Menurut dia, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik menerima penyerahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri yang artinya AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.
"Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu," ujarnya.
Kemudian langkah yang diambil oleh AKP Iwan yakni melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas peristiwa pidana tersebut.
Langkah Iwan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dinilainya tepat karena sesuai dengan Perkap.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
"Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A yang sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri," rinci Sambo.
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa