Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) hari ini. Salah satunya adalah Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati.
Dalam persidangan, Sri mengemukakan alasannya dalam membuat surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra. Dalam hal ini, dia mengaku takut diberi sanksi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo -- yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sri mengatakan, permintaan untuk membuat surat keterangan Covid-19 disampaikan oleh asisten Prasetijo yang bernama Eti Wahyuni -- yang juga sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Sri lantas menjelaskan pada Eti jika masyarakat umum tidak bisa membuat surat keterangan Covid-19 di Pusdokkes Polri.
"Saya ditelepon Yeti yang isinya minta dibantu pembuatan surat bebas COVID. Yeti bilang kalau orang umum boleh, saya jawab tidak boleh. Saya bilang kalau mau surat COVID pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri. Yeti bilang bapak mau bicara," ungkap Sri.
Sejurus dengan hal itu, Prasetijo kemudian menghubungi Sri. Selanjutnya, Sri meminta Eti menyerahkan data orang-orang yang hendak dibuatkan surat tersebut seusai berbincang dengan Prasetijo.
"Saya meminta data nama bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan dan kepeluannya apa," sambungnya.
Data-data tersebut, lanjut Sri, atas nama Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Dia mengatakan dalih pembuatan surat keterangan Covid-19 guna keperluan dinas.
"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," lanjut dia.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada Sri terkait alasan mengapa surat tersebut tetap diurus meskipun Djoko Tjandra dan Anita adalah masyarakat umum. Kepada hakim, Sri mengaku takut diberi sanksi oleh Prasetijo.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu: Kesaksian Para Polisi tentang Brigjen Prasetijo
"Saksi selama komunikasi dengan terdakwa kalau yang diperiksa harus datang responnya bagaimana?" tanya Hakim.
"Iya-iya saja," timpang Sri.
"Tapi dia pernah diperiksa?" cecar Hakim.
"Tidak," singkat Sri.
"Kalau tidak, kok diproses?" tanya Hakim
"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi," jawab Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik