Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu Anita Kolopaking mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020), secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo, dihadirkan dalam ruang persidangan. Di penghujung sidang, sekitar pukul 23.00 WIB, kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, meminta agar majelis hakim memberi pembantaran.
Menurut penjelasan Tommy, tahanan satu sel dengan Anita mengalami reaktif Covid-19.
Dia meminta agar Anita diberikan penangguhan agar dapat memeriksa kesehatan di rumah sakit.
"Selnya sudah masuk lagi yang reaktif Covid. kalau memang tidak bisa penangguhan, ya dibantarkan di rumah sakit karena dia (Anita) agak sulit. kamarnya dimasukin orang-orang yang Covid," kata Tommy.
Anita tersedu sedan. Kepada majelis hakim, dia menyebut situasi di dalam sel sekarang ini mencekam.
"Majelis, saya minta tolong di sini sangat mencekam, tolong. Tolong di sini mencekam majelis," kata Anita.
Merespons hal itu, hakim ketua Muhammad Sirat meminta tim kuasa hukum menunjukkan bukti Anita reaktif Covid-19. Jika ada surat dari dokter, majelis hakim akan segera menerbitkan penetapan.
"Baik, kami akan tolong. Tapi, tolong dasarnya apa tidak dengan mengarang. Fakta, kalau ada surat dari dokter, secpatnya. Kalau cepat akan celat keluar penetapan," kata Sirat.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual, Mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Diduga Kena Corona
Kabar Anita reaktif Covid-19 disampaikan oleh tim kuasa hukum siang tadi. Meski demikian, hakim ketua Muhammad Sirat bersikukuh sidang tetap berlangsung.
Sirat bertanya pada Anita. "Saudara bisa mengikuti sidang ini?"
"Insya Allah bisa," kata Anita.
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
8.000 Personel TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Damai, Disebut Bakal Lucuti Hamas