Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu Anita Kolopaking mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020), secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo, dihadirkan dalam ruang persidangan. Di penghujung sidang, sekitar pukul 23.00 WIB, kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, meminta agar majelis hakim memberi pembantaran.
Menurut penjelasan Tommy, tahanan satu sel dengan Anita mengalami reaktif Covid-19.
Dia meminta agar Anita diberikan penangguhan agar dapat memeriksa kesehatan di rumah sakit.
"Selnya sudah masuk lagi yang reaktif Covid. kalau memang tidak bisa penangguhan, ya dibantarkan di rumah sakit karena dia (Anita) agak sulit. kamarnya dimasukin orang-orang yang Covid," kata Tommy.
Anita tersedu sedan. Kepada majelis hakim, dia menyebut situasi di dalam sel sekarang ini mencekam.
"Majelis, saya minta tolong di sini sangat mencekam, tolong. Tolong di sini mencekam majelis," kata Anita.
Merespons hal itu, hakim ketua Muhammad Sirat meminta tim kuasa hukum menunjukkan bukti Anita reaktif Covid-19. Jika ada surat dari dokter, majelis hakim akan segera menerbitkan penetapan.
"Baik, kami akan tolong. Tapi, tolong dasarnya apa tidak dengan mengarang. Fakta, kalau ada surat dari dokter, secpatnya. Kalau cepat akan celat keluar penetapan," kata Sirat.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual, Mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Diduga Kena Corona
Kabar Anita reaktif Covid-19 disampaikan oleh tim kuasa hukum siang tadi. Meski demikian, hakim ketua Muhammad Sirat bersikukuh sidang tetap berlangsung.
Sirat bertanya pada Anita. "Saudara bisa mengikuti sidang ini?"
"Insya Allah bisa," kata Anita.
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru