Suara.com - Dubai akan melegalkan minuman beralkohol dan mengizinkan pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama.
Menyadur Daily Mirror, siapa pun yang minum atau memiliki minuman alkohol atau menjual minuman beralkohol di wilayah resmi tanpa izin tidak akan menghadapi tuntutan.
Minuman beralkohol hanya dapat dikonsumsi secara pribadi atau di tempat umum berlisensi dan harus berusia minimal 21 tahun.
Perubahan besar aturan juga dilaporkan untuk pasangan yang belum menikah sekarang diizinkan untuk tinggal bersama, yang sebelumnya merupakan salah satu kejahatan di Uni Emirat Arab.
Kantor berita resmi WAM mengatakan UEA akan melakukan de-kriminalisasi beberapa tindakan yang tidak membahayakan orang lain, dengan kemungkinan contoh termasuk konsumsi alkohol dan hubungan seks suka sama suka di luar nikah.
Seperti diwartakan The Guardian, orang asing yang tinggal di UEA juga dapat mengikuti undang-undang negara asal mereka tentang perceraian dan warisan.
Pemerintah UEA mengatakan reformasi hukum merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki perundang-undangan dan iklim investasi di negara tersebut serta untuk mengkonsolidasikan prinsip toleransi.
"Ada sejumlah perubahan sosial dan budaya dan ketika masyarakat berubah, demikian juga hukumnya," kata Hakim Ahmed Ibrahim Saif, kepala Pengadilan Sipil Dubai dan mantan ketua pengadilan pidana Dubai.
"Kita berada di dunia yang berkembang pesat di semua sektor dan ini berarti setiap orang perlu beradaptasi dan berkembang, termasuk legislator. Legislator harus mengikuti perubahan dan membuat amandemen hukum yang sesuai." sambungnya.
Baca Juga: Kemenkumham Patenkan Teluh Jampang, Diekspor Hingga Amerika dan Dubai
Kelompok hak asasi manusia mengatakan ribuan perempuan dan anak perempuan dibunuh di seluruh Timur Tengah dan Asia Selatan setiap tahun oleh anggota keluarga yang marah karena dianggap merusak kehormatan mereka.
Sebuah pernyataan dari pemerintah federal UEA yang dimuat oleh kantor berita resmi WAM mengatakan telah membatalkan klausul hukum yang memungkinkan hakim untuk mengeluarkan hukuman belas kasihan dalam "kejahatan demi kehormatan".
Pemerintah Emirat mengatakan kejahatan tersebut sekarang akan diperlakukan oleh pengadilan sebagai kasus pembunuhan biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April