Suara.com - Tokoh besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah menginjakkan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 08.38 WIB, Selasa (10/11/2020).
Kepulangannya setelah 3,5 tahun bertolak ke Arab Saudi ini disiarkan langsung oleh Front TV yang memantau pesawat Saudi Arabia Airline nomor penerbangan SV816 melalui aplikasi Flight Radar.
Pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) yang membawanya sudah menempuh perjalanan selama sembilan jam sejak berangkat kemarin pukul 19.30 WIB.
"Sekali lagi kami laporkan, telah mendarat pesawat Saudi Airlines SV816 yang membawa imam besar kita Muhammad Rizieq Shihab yang kita tunggu-tunggu," kata FPI dilansir Suara.com.
Habib Rizieq yang berulang kali mem-PHP publik tanah air dengan rencana kepulangannya disambut lautan massa yang menggeruduk Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD membuat pernyataan resmi dalam sebuah video menyikapi pulangnya Habib Rizieq.
Penggalan video itu kemudian diunggah di akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPPFPI_ID.
"Terkait dengan rencana kepulangan Habib Rizieq besok hari Selasa tanggal 10, maka pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak yang harus dilindungi," kata Mahfud MD.
Ia menambahkan, dulu kepergian Habib Rizieq memang dipersilakan tanpa ada yang melarang. Oleh karenanya, kepulangan Habib Rizieq juga hak dan tidak ada yang melarang pula.
Baca Juga: Kerumunan Massa Sambut Rizieq, Epidemiolog: Waspadai Klaster Covid-19 Baru
Akan tetapi, Mahfud menekankan bahwa Habib Rizieq sama seperti warga negara Indonesia yang lainnya.
"Dia mempunyai hak hukum dan juga mempunyai kewajiban hukum seperti kita semua warga nega Indonesia yang lainnya," imbuhnya.
Selain itu, tambah Mahfud, pemerintah masih mencatat janji Habib Rizieq untuk melakukan revolusi akhlak sehingga saat ia pulang harus membawa kebaikan.
Video Mahfud tersebut mendapat tanggapan dari FPI di akun Twitternya.
"Terimakasih Pak @mohmahfudmd, Secara resmi; PEMERINTAH MEMPERSILAHKAN BAGI SIAPAPUN YANG INGIN MENJEMPUT IMAM BESAR HABIB RIZIEQ KE BANDARA," tulis @DPPFPI_ID.
FPI menganggap video Mahfud MD tersebut sebagai alat legitimasi bagi siapa saja yang ingin menjemput Habib Rizieq. Oleh sebab itu, imbuh FPI, jika ada pihak yang dilarang menjemput Habib Rizieq maka yang bersangkutan diimbau menunjukkan video itu.
Berita Terkait
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini