Hingga pagi tadi, pengikut Rizieq yang datang ke bandara semakin banyak.
Atas kemacetan yang timbul serta keterlambatan calon penumpang pesawat dan gangguan aktivitas penerbangan, panitia penyambutan Habib Rizieq meminta maaf kepada masyarakat.
"Kami dari tim penyambutan mohon maaf atas kekurangan yang kami sendiri nggak sangka, nggak duga," kata Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin yang mewakili panitia kepada Suara.com.
Tetapi menurut Novel seandainya sejak awal aparatur pemerintah mengantisipasi bakal ada banyak pengikut Rizieq datang ke bandara, kemacetan parah serta keterlambagan calon penumpang pesawat seharusnya bisa dihindari.
"Seharusnya dikondisikan, diatur oleh aparatur pemerintah jauh-jauh hari biar lebih tertib. Bisa antisipasi sedini mungkin, harus dipersiapkan, massa pendukung HRS kan bukan sedikit. Itu datang dari Jabodetabek, juga dari Aceh dan daerah-daerah lain," kata Novel.
Novel berulangkali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat yang terpaksa menunda keberangkatan. Dia mengakui kemacetan yang disebutnya "sedikit lumpuh" di jalur akses bandara tadi pagi akibat kedatangan pengikut Habib Rizieq.
"Arah masuk dan keluar macet total, karena ada lautan manusia," katanya.
Kepada pendukung Habib Rizieq, Novel menyampaikan terimakasih karena "antusias sambut dan mengawal Habib Rizieq."
Respons Istana melalui Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, ketika mendengar kabar Rizieq akan pulang, "Pulang-pulang saja. Jangan pula kita langsung membuat ini satu hal yang serius."
Baca Juga: Habib Rizieq Sulit Satukan Oposisi, Tapi Bisa Pompa Ghiroh Politik Islam
"Ya mau pulang pulang sajalah, nggak ada yang batasi juga mau pulang, sepanjang warga Indonesia yang masih memegang paspor Indonesia yang pulang pulang saja. Nggak ada yang larang, orang mau pulang kok," kata Irfan kepada Suara.com.
Pemerintah dikatakan Irfan sama sekali tak mengintervensi permasalahan hukum yang dihadapi warga.
"Sama misalnya warga negara asing yang ada permasalah hukum di Indonesia, dia kan harus bertanggung jawab terhadap perbuatan hukumnya kan sama seperti itu kan sama. Kenapa dia (Rizieq) nggak bisa pulang, ya karena memang mungkin ada persoalan hukum yang dihadapinya," kata Irfan.
"Sama seperti misalnya banyak warga negara asing yang mengalami masalah hukum di Indonesia, sekalipun negaranya melakukan mencoba melakukan intervensi tetap nggak bisa," Irfan menambahkan.
Mahfud meminta aparat kepolisian agar tak berlebihan mengamankan kepulangan Rizieq.
"Aparat tidak usah terlalu berlebih-lebihan ini masalah biasa saja anggap hal yang reguler," kata Mahfud.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini