Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengklaim bahwa pihaknya sudah berusaha untuk ikut andil lebih dalam pada kasus suap Djoko Tjandra.
Nawawi Pamolango mengatakan, KPK sudah dua kali mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri guna meminta dokumen kasus Djoko Tjandra.
Dokumen itu rencananya akan digunakan untuk menyelidiki lebih lanjut, digabungkan dengan temuan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Akan tetapi, Nawawi mengklaim pihak terkait terkesan mengabaikannya dan sampai saat ini berkas perkara belum sampai di tangannya.
"Kita sudah dua kali mengirimkan surat untuk meminta dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka karena ini bagian dari supervisi KPK, tapi hingga saat ini belum dikirim. Saya berharap semoga mereka menghargai kewenangan karena sudah ada Perpres 102," ungkap Nawawi Pamolango dalam acara Mata Najwa, Rabu, (11/11/2020).
Nawawi menerangkan, kasus suap Djoko Tjandra sudah berada di bawah supervisi KPK.
Sebelum sampai di situ, Nawawi terlebih dahulu menjelaskan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang pada dasarnya menyebutkan kejahatan seperti ini harusnya ada dalam lingkup kerja KPK. Pasal itu menggariskan bahwa untuk tindak pidana korupsi yang pelakunya adalah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, itu kewenangan di KPK," ujar dia.
Baru kemudian Nawawi menyinggung ketentuan dalam Perpes 102 yang menurutnya juga sudah lugas menjelaskan bahwa kasus Djoko Tjandra adalah supervisi KPK.
Baca Juga: KPK: Cakada Pilkada Terlibat Korupsi Akan Tetap Diproses Hukum
Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan pihak Kejagung dan Polri enggan memberikan berkas perkara kepada KPK.
"[Polri dan Kejagung] harus dengarkan aturan hukumnya," tegas Nawawi.
KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
KPK turut memantau penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra yang telah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah masuk ke tahap persidangan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut lembaga antirasuah pastikan setiap fakta-fakta yang muncul disidang akan menjadi perhatian lembaganya.
"Ini bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara itu," kata Ali dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional