Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengklaim bahwa pihaknya sudah berusaha untuk ikut andil lebih dalam pada kasus suap Djoko Tjandra.
Nawawi Pamolango mengatakan, KPK sudah dua kali mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri guna meminta dokumen kasus Djoko Tjandra.
Dokumen itu rencananya akan digunakan untuk menyelidiki lebih lanjut, digabungkan dengan temuan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Akan tetapi, Nawawi mengklaim pihak terkait terkesan mengabaikannya dan sampai saat ini berkas perkara belum sampai di tangannya.
"Kita sudah dua kali mengirimkan surat untuk meminta dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka karena ini bagian dari supervisi KPK, tapi hingga saat ini belum dikirim. Saya berharap semoga mereka menghargai kewenangan karena sudah ada Perpres 102," ungkap Nawawi Pamolango dalam acara Mata Najwa, Rabu, (11/11/2020).
Nawawi menerangkan, kasus suap Djoko Tjandra sudah berada di bawah supervisi KPK.
Sebelum sampai di situ, Nawawi terlebih dahulu menjelaskan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang pada dasarnya menyebutkan kejahatan seperti ini harusnya ada dalam lingkup kerja KPK. Pasal itu menggariskan bahwa untuk tindak pidana korupsi yang pelakunya adalah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, itu kewenangan di KPK," ujar dia.
Baru kemudian Nawawi menyinggung ketentuan dalam Perpes 102 yang menurutnya juga sudah lugas menjelaskan bahwa kasus Djoko Tjandra adalah supervisi KPK.
Baca Juga: KPK: Cakada Pilkada Terlibat Korupsi Akan Tetap Diproses Hukum
Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan pihak Kejagung dan Polri enggan memberikan berkas perkara kepada KPK.
"[Polri dan Kejagung] harus dengarkan aturan hukumnya," tegas Nawawi.
KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
KPK turut memantau penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra yang telah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini telah masuk ke tahap persidangan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut lembaga antirasuah pastikan setiap fakta-fakta yang muncul disidang akan menjadi perhatian lembaganya.
"Ini bagian tugas tim supervisi yang telah dibentuk KPK sebelumnya, sudah tentu KPK mencermati setiap fakta-fakta yang ada di dalam proses persidangan perkara itu," kata Ali dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka