Suara.com - Prajurit TNI, Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi disiplin ringan akibat ulahnya menggunggah video berisi ucapan sambutan atas kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. Sanksi itu berupa penahanan hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," kata Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwa saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Menurut Refki, selain dijatuhi sanksi ringan berupa penahanan selama 14 hari sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Kopda Asyari juga dijatuhi sanksi administrasi.
Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan mengikuti pendidikan dan kenaikan pangkat.
"Sesuai pasal 9 UU Nomor 25, penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," ujarnya menjelaskan.
Video Viral
Sebuah video viral di jejaring media sosial sebelumnya memperlihatkan seorang prajurit TNI berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab'. Oknum prajurit itu belakang diketahui merupakan Kopda Asyari.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, awalnya terlihat beberapa prajurit TNI berada dalam mobil, hendak melakukan pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta. Video itu salah satunya diunggah oleh akun instagram @uyungpancasila_kppp.
"On the way bandara. Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahu Akbar," kata oknum dalam prajurit TNI dalam video tersebut.
Baca Juga: Ogah Isolasi, Menteri Jokowi Sindir Rizieq: Panutan Harusnya Jadi Contoh
Dalam siaran pers yang diunggah di laman kodamjaya-tniad.mil.id, Kolonel Refki menyebut bahwa prajurit dalam video adalah Kopda Asyari Tri Yudha dari Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.
"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," katanya dilansir dari SuaraSumsel.id, Rabu (11/11/2020).
Menurut dia, Kopda Asyari mulanya berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari membuat sebuah video.
"Yang bersangkutan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.
Kolonel Refki pun menegaskan bahwasannya berdasar tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dia memastikan bahwa yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi seusai perbuatannya.
Berita Terkait
-
Ogah Isolasi, Menteri Jokowi Sindir Rizieq: Panutan Harusnya Jadi Contoh
-
Ke Petamburan, Fadli Zon Cari Info yang Menghambat Kepulangan Habib Rizieq
-
Rizieq Ogah Isolasi, Menko PMK: Mestinya Sebagai Warga Negara Taat Aturan
-
Panggilan Habib untuk Rizieq Shihab, Cak Nun: Seharusnya Syarief Rizieq
-
Cak Nun Bilang Rizieq Shihab Tidak Cocok Dipanggil Habib, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden