Suara.com - Aktor Lawas Rudy Wahab diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Pemeran film Syaikh Abubakar mengaku dimintai keterangannya untuk dikonfrontir dengan dua saksi yang turut dipanggil lembaga antirasuah.
"Jadi mencocokan semua hasil penyidikan, keterangan terakhir saya dengan Adi Lesmana dan Hendra itu dicocokan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah kita kan sama-sama ditanyain," kata Rudy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Rudy mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud mengenai proses penandatangan akta tanah.
"Masalah proses penandatanganan akta di kantor Kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Adi Lesmana," ungkap Rudy.
Maka itu, penyidik KPK menghadirkan dua saksi lain yakni Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhammad Suhendra pihak swasta atas permintaan Rudy. Sebab, keterangan Rudy menjadi rujukan penyidik.
"Iya, selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil saja keduanya dikonfrontir, jadi jelas, kalau tanya satu-satu nggak jelas," tuturnya.
Belum lama ini, penyidik KPK usai mendalami keterangan saksi dari Rudy Wahab mengenai pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rahmat Yasin. Termasuk bagaimana proses pemberian hibah itu.
Ketika ditemui usai diperiksa KPK oleh awak media, Rudy juga menuturkan bahwa ia telah menghibahkan tanah miliknya seluas 20 hektare kepada Rahmat. Tujuannya untuk membangun asrama santri.
Baca Juga: Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare.
Tujuannya saya kan rencana Rahmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Berita Terkait
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota