Suara.com - Aktor Lawas Rudy Wahab diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Pemeran film Syaikh Abubakar mengaku dimintai keterangannya untuk dikonfrontir dengan dua saksi yang turut dipanggil lembaga antirasuah.
"Jadi mencocokan semua hasil penyidikan, keterangan terakhir saya dengan Adi Lesmana dan Hendra itu dicocokan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah kita kan sama-sama ditanyain," kata Rudy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Rudy mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud mengenai proses penandatangan akta tanah.
"Masalah proses penandatanganan akta di kantor Kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Adi Lesmana," ungkap Rudy.
Maka itu, penyidik KPK menghadirkan dua saksi lain yakni Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhammad Suhendra pihak swasta atas permintaan Rudy. Sebab, keterangan Rudy menjadi rujukan penyidik.
"Iya, selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil saja keduanya dikonfrontir, jadi jelas, kalau tanya satu-satu nggak jelas," tuturnya.
Belum lama ini, penyidik KPK usai mendalami keterangan saksi dari Rudy Wahab mengenai pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rahmat Yasin. Termasuk bagaimana proses pemberian hibah itu.
Ketika ditemui usai diperiksa KPK oleh awak media, Rudy juga menuturkan bahwa ia telah menghibahkan tanah miliknya seluas 20 hektare kepada Rahmat. Tujuannya untuk membangun asrama santri.
Baca Juga: Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare.
Tujuannya saya kan rencana Rahmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Berita Terkait
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat