News / Metropolitan
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan kasus prostitusi anak melibatkan warga asing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
  • Penyelidikan dilakukan setelah isu eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut menjadi viral melalui media sosial setempat.
  • Polisi memastikan tidak ada unsur pidana pada kasus dugaan prostitusi yang melibatkan warga asing di kawasan Tamansari.

Suara.com - Polda Metro Jaya mendalami dugaan kasus prostitusi yang melibatkan anak dan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah isu tersebut viral di media sosial melalui unggahan berbahasa Jepang yang membahas eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Yang prostitusi di Blok M kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO (Perlindungan Perempuan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang) beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, penyelidikan mendalam perlu dilakukan mengingat semua informasi yang beredar bersumber dari media sosial.

Pihaknya pun meminta masyarakat agar melapor ke 110 jika mendapat informasi terkait kasus dugaan prostitusi anak tersebut.

"Nah ini informasi semua kan berangkat dari media sosial. Kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengerti, memahami, mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut silakan laporkan kepada layanan 110 Polri. Kami pasti akan ditindaklanjuti," ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.

Selain di Blok M, Budi juga membeberkan kasus dugaan prostitusi anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang juga melibatkan warga negara asing (WNA).

"Yang bersangkutan, perempuannya bukan di bawah umur, sudah dewasa, di atas 18 tahun. Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung, tidak menggunakan jasa seorang mami atau pun perantara," kata Budi.

Ia pun menegaskan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Belum ditemukan adanya tindak pidana prostitusi yang di Jakarta Barat," tambahnya.

Baca Juga: Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M

Load More