Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Berkas perkara keenam tersangka yang masuk dalam kategori pekerja itu kekinian pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tahap satu itu diserahkan ke Kejaksaan sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Tim penyidik gabungan telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti dan mengirimkan berkas perkara tahap satu khusus untuk kelompok pekerja dengan 3 berkas perkara dan 6 tersangka pada pukul 10.00 WIB," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Awi merincikan, enam tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu yakni tersangka T, H, K, S IS dan UAM.
"Kasus masih berlanjut, perkembangan berikutnya akan disampaikan sesuai koordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," katanya.
Bara Rokok
Sebagai informasi, dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.
Baca Juga: Kejagung Enggan Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK, Ini Respon Komjak
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI akibat bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan