Suara.com - Sersan Kepala (Serka) Boby Dwi Septiadi (BDS) ditahan gara-gara nyanyi dukungan untuk Habib Rizieq Shihab. Pihak FPI menilai apa yang dilakukan terhadap Serka Boby tersebut dianggap sebagai perbuatan zalim.
Serka BDS harus menjalani proses penahanan karena video yang menunjukan dirinya tengah bernyanyi soal Rizieq viral di media sosial. Akibatnya ia harus ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU).
"Ngawur itu proses hukumnya, sewenang-wenang dan zalim itu," kata Sekretaris Umum FPI Munarman saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Munarman juga menganggap kalau keputusan memproses hukum Serka BDS kurang kerjaan.
Ia mempertanyakan perihal ekspresi mencintai ulama apakah menjadi 'kesalahan' yang mesti dipertanggungjawabkan.
"Apakah mencintai ulama itu kejahatan yang perlu diberantas?," tanyanya.
Sebelumnya diberitakan kalau pria ini juga diduga sebagai perekam dan pengunggah video nyanyi-nyanyi mendukung Habib Rizieq Shihab yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembokFC.
“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dalam video tersebut.
Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto menyebut kasus yang bersangkutan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Munarman FPI: Apakah Mencintai Ulama Itu Kejahatan yang Perlu Diberantas?
Fajar mengatakan kalau Serka BDS saat ini tengah diperiksa dan mendapatkan sejumlah pertanyaan atas perbuatannya.
"Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pertanyaan oleh (pihak) POM AU sama intel," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Fajar menjelaskan kalau hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur apabila terdapat anggota yang melanggar aturan. Menurutnya pelanggar tidak langsung dijatuhi hukuman namun harus diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kesalahannya.
"Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar menerangkan kalau Serda BDS itu telah melanggar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf AU untuk menggunakan media sosial secara bijak. Ia menyebut kalau anggota TNI itu diperkenankan untuk menggunakan media sosial tetapi tetap harus mematuhi aturan.
"Apa saja yang boleh, nah dia itu salah satu indikasinya kemaren mengupload yang harusnya tidak boleh diupload oleh seorang anggota TNI," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dikatai Lonte oleh Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Dibela Warganet
-
Munarman FPI: Apakah Mencintai Ulama Itu Kejahatan yang Perlu Diberantas?
-
Tak Perlu Rekonsiliasi, Nasdem: Rizieq Selalu Menyalahkan Pemerintah Terus
-
Bukan Musuh, Refly Sarankan Jokowi Tak Perlu Tanggapi Rekonsiliasi HRS
-
Serka BDS Ditahan Gegara Nyanyi Rizieq, FPI: Yang Memproses Kurang Kerjaan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?