Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selesai mengevaluasi Program Organisasi Penggerak yang sebelumnya ditunda karena diprotes Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Evaluasi dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 28 Juli - 7 Agustus 2020 lalu.
Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan hasil evaluasi sudah diputuskan melalui surat bernomor 6876/G.64/W5/2020 tertanggal 25 September 2020 yang intinya POP akan dilanjutkan pada 2021.
"Dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Ditjen GTK telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan," kata Chatarina kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Dijelaskan dalam tersebut mencapai 13 kesimpulan yang terungkap selama proses evaluasi, antara lain:
1. Pemilihan organisasi masyarakat pelaksana swakelola tidak sesuai dengan prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Yayasan SMERU sebagai pelaksana swakelola tidak memenuhi persyaratan mengenai laporan keuangan audited.
3. Tim Persiapan tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diwajibkan dalam Surat Keputusan Tim Persiapan.
4. Tim Pengawas swakelola memiliki conflict of interest berkaitan dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
5. Perbedaan kriteria dan istilah dalam penentuan kategori proposal, antara yang dipublikasikan dengan yang ada pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
6. Indikator penilaian proposal tidak sesuai dengan kriteria kategori Organisasi Masyarakat penerima bantuan POP.
7. Kurangnya independensi tim evaluasi teknis substansi.
8. Sebagai kriteria penilaian evaluasi teknis substantif memiliki sifat bias (prasangka) yang tinggi.
9. Bobot penilaian kategori Gajah dan Kijang tidak sesuai dengan persyaratan program.
10. Hasil penilaian beberapa proposal yang menjadi atensi publik dinilai lemah.
11. Rasio guru dan tenaga kependidikan per sekolah dari proposal yang lolos verifikasi belum ideal.
12. Adanya risiko pencapaian tujuan POP.
13. Ditjen GTK juga tidak memberitahukan adanya koreksi (penurunan) kategori atas 13 proposal pada saat pengumuman hasil evaluasi.
Menteri Nadiem Makarim juga sudah meminta PGRI dan Muhammadiyah untuk mengikuti jejak Nahdlatul Ulama bergabung kembali di Program Organisasi Penggerak tahun 2021.
"Setelah kami evaluasi selama satu bulan kami memutuskan karena ada beberapa faktor untuk menunda program POP untuk tahun 2020, jadinya program POP itu akan mulai di tahun 2021," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020), lalu.
Kontroversi POP dimulai saat adanya dugaan konflik kepentingan antara Kemendikbud dengan dua perusahaan besar yakni Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation yang diduga menyelipkan CSR mereka dalam POP meski tanpa menggunakan APBN.
Baca Juga: Diprotes NU dan Muhammadiyah, Nadiem Tunda Program Organisasi Penggerak
Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan PGRI menilai banyak ormas yang tidak jelas lolos seleksi POP dan pembagian programnya tidak proporsional.
Tag
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara