Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penanganan penyidikan aparat penegak hukum yang memasukan unsur pidana kepada anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengemukakan perlu diperhatikan mengenai penanganannya lebih lanjut.
"Yang perlu mendapat highlight, sebenarnya kalau bicara tentang maraknya demonstrasi anak, adalah penanganan yang dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum dengan memasukkan unsur pidana berupa pidana terhadap ancaman keamanan negara" ujar Putu dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2020).
Karena itu, kata Putu, pasal-pasal terkait keamanan negara perlu dievaluasi, apakah anak sudah dianggap merupakan ancaman bagi keamanan negara atau tidak.
"Tentu pasal-pasal terkait keamanan negara, perlu dievaluasi apakah anak sudah dianggap merupakan ancaman bagi keamanan negara atau tidak," katanya.
Pasalnya, dari beberapa evaluasi KPAI , anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi karena adanya ajakan teman.
"Keterlibatan mereka dalam demonstrasi itu lebih banyak itu misalnya ikut-ikutan. Nah ini yang sebenarnya menjadi kritisi kita terkait bagaimana penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan ancaman pasal keamanan negara dibanding pasal-pasal lain misalnya," tutur dia.
KPAI mencatat ada sekitar 1.000 lebih anak dari 3.000 orang yang diamankan aparat kepolisian saat aksi demonstrasi UU Cipta Kerja pada beberapa pekan lalu.
"Dalam proses demonstrasi kemarin itu, ada sekitar 1000 lebih dari 3.000 laporan sekitar sepertiganya yaitu adalah anak," tutur Putu.
Baca Juga: Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo
Disampaikannya, dari 1.000 lebih anak yang diamankan, sudah ada yang diproses aparat kepolisian karena diduga terlibat aksi anarkis saat demontrasi.
"Dari demonstrasi itu, yang sudah masuk diproses karena terindikasi melakukan penyerangan baik kepada petugas, melakukan perusakan, maupun ancaman keamanan negara itu juga cukup banyak," ucap dia.
Kemudian sebagian anak yang dikembalikan kepada orangtua melalui upaya KPAI setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri.
Sementara beberapa anak-anak yang masih ditahan karena gagal dilakukan diversi atau melakukan tindakan pidana dengan ancaman di atas tujuh tahun.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Dengan berbagai upaya kita koordinasi dengan pihak mabes maupun Polda Metro Jaya terutama dari daerah Jakarta, maka banyak dilakukan tindakan pemulangan terhadap orangtua dan hanya beberapa kasus saja yang diproses karena tidak bisa diversi, karena ya tadi gagal diversi dan ancamannya di atas 7 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi