Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang berlangsung pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020 lalu berakhir ricuh. Sejumlah pelajar ditangkapi polisi karena dianggap terlibat dalam kericuhan tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, mayoritas pelajar yang ikut turun ke jalan -- bahkan melakukan tindakan rusuh -- tersebut tergabung dalam grup WhasApp. Misalnya saja grup WhatsApp STM se-Jabodetabek.
Nana mengungkapkan, para pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa rata-rata diajak. Tak hanya itu, rasa solidaritas yang tinggi disinyalir menjadi penyebab lainnya.
"Jadi mereka ada juga yang tadi mereka diajak oleh teman-temannya, kemudian rasa solidaritas tinggi bahwa mereka dalam suatu grup WhatsApp tersebut ataupun di akun STM se-Jabodetabek tersebut, ya mereka ada kesamaan. Istilahnya kesamaan satu rasa," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Merujuk pada hasil pemeriksaan, para pelajar yang diamankan rata-rata tidak memahami tuntutan yang mereka suarakan. Sejauh ini, para pelajar hanya ikut-ikutan saja dalam rangkaian aksi tersebut.
"Apakah mereka sebenarnya tahu yang kemudian mereka melakukan demo tujuannya apa? Misalnya masalah selama ini tentang UU Cipta Kerja. Mereka faktanya dari hasil keterangan sama sekali tidak tahu," sambungnya.
Terbagi 2 Kelompok
Kepolisian kembali menyampaikan perkembangan penyidikan kerusuhan saat demonstrasi menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Termutakhir, sebanyak 2.667 orang telah diamankan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 telah menyandang status tersangka. Dari 143 tersangka, 67 orang telah ditahan.
Baca Juga: Diduga Hasut Anak STM Demo Rusuh, 5 Admin Akun Medsos Dicokok Polda Metro
Nana menyampaikan, ribuan orang yang diamankan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 8, 13, dan 20 Oktober lalu. Mereka terbukti melakukan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran di sejumlah fasilitas publik.
"Adanya pelemparan ,perusakan, dan oembakaran fasilitas umum, pos polisi dan beberapa kendaraan," sambung Nana.
Khusus 67 tersangka yang telah ditahan, polisi telah membagi mereka dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan.
Para pelaku lapangan ini, lanjut Nana, berperan merusak sejumlah fasilitas publik. Mereka kedapatan membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian ESDM.
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," beber Nana.
Untuk kelompok kedua, lanjut Nana, adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan seruan di media sosial agar merusuh saat aksi.
Tag
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing