Suara.com - Pihak berwenang di Arab Saudi secara serius berupaya memerangi perusakan lingkungan dengan memberikan hukuman berat.
Bagi siapa pun yang kedapatan menebang pohon akan dikenakan denda hingga 30 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 113 miliar dan menghadapi hukuman 10 tahun kurungan.
Menyadur Al Jazeera, Sabtu (14/11/2020), hukuman juga akan diberikan bagi mereka yang merusak tanaman maupun tanah di negara itu.
"Menebang pohon, semak tumbuhan, atau rencana (dan) mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun, atau memindahkan tanah mereka," cuit penuntut umum Arab Saudi melalui Twitter, merinci tindakan perusakan lingkungan yang dapat menyebabkan denda dan hukuman bui.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan Visi 2030 Arab Saudi guna mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade ini, berdasarkan laporan situs The New Arab.
Menteri Lingkungan Arab Saudi Abdulrahman al-Fadley pada Oktober lalu, mengumumkan peluncuran "Let's Make It Green", sebuah rencana penanaman 10 juta pohon di seluruh negara pada April 2021 mendatang.
Reformasi ekonomi dan sosial disebutkan telah mendapatkan momentum sejak penguasa de facto, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, mengumumkan rencananya yang ambius terkait pengurangan ketergantungan negara terhadap minyak, pada 2016.
Dalam Visi 2030, Arab Saudi menyatakan akan melakukan upaya perlindungan lingkungan dengan meningkatkan efisiensi pengolahan limbah dan membangun proyek daur ulang yang komprehensif.
"(Serta) mengurangi semua jenis polisi dan melarang penggurunan," tulis pernyataan misi Visi 2030 Arab Saudi.
Baca Juga: Bicara Rekonsiliasi Habib Rizieq Minta Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir..
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?