Suara.com - Pihak berwenang di Arab Saudi secara serius berupaya memerangi perusakan lingkungan dengan memberikan hukuman berat.
Bagi siapa pun yang kedapatan menebang pohon akan dikenakan denda hingga 30 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 113 miliar dan menghadapi hukuman 10 tahun kurungan.
Menyadur Al Jazeera, Sabtu (14/11/2020), hukuman juga akan diberikan bagi mereka yang merusak tanaman maupun tanah di negara itu.
"Menebang pohon, semak tumbuhan, atau rencana (dan) mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun, atau memindahkan tanah mereka," cuit penuntut umum Arab Saudi melalui Twitter, merinci tindakan perusakan lingkungan yang dapat menyebabkan denda dan hukuman bui.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan Visi 2030 Arab Saudi guna mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade ini, berdasarkan laporan situs The New Arab.
Menteri Lingkungan Arab Saudi Abdulrahman al-Fadley pada Oktober lalu, mengumumkan peluncuran "Let's Make It Green", sebuah rencana penanaman 10 juta pohon di seluruh negara pada April 2021 mendatang.
Reformasi ekonomi dan sosial disebutkan telah mendapatkan momentum sejak penguasa de facto, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, mengumumkan rencananya yang ambius terkait pengurangan ketergantungan negara terhadap minyak, pada 2016.
Dalam Visi 2030, Arab Saudi menyatakan akan melakukan upaya perlindungan lingkungan dengan meningkatkan efisiensi pengolahan limbah dan membangun proyek daur ulang yang komprehensif.
"(Serta) mengurangi semua jenis polisi dan melarang penggurunan," tulis pernyataan misi Visi 2030 Arab Saudi.
Baca Juga: Bicara Rekonsiliasi Habib Rizieq Minta Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir..
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri