Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan jika Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengulangi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang sama, maka didenda dua kali lipat.
Sebelumnya, Doni mengatakan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq Shihab dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Diketahui, Habib Rizieq didenda karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menciptakan kerumunan massa.
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).
"Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," sambungnya.
"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," Doni menambahkan.
Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 DKI bersama Satpol PP DKI juga bekerja maksimal selama penyelenggaraan acara Habib Rizieq.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga sanksi fisik terhadap 19 orang, untuk 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta gara-gara melanggar prokes pada acara Sabtu kemarin.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pusat Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta
Melalui suratnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjatuhkan sanksi denda administratif pada hari ini, Minggu (15/11/2020).
Ia menjelaskan, Habib Rizieq langgar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang.
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat