Suara.com - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta Satpol PP dan Wilayatul untuk membersihkan ibu kota Provinsi Aceh ini dari pelanggar syariat Islam.
"Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Baik pelanggar khalwat, khamar maupun maisir," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin (16/11/2020).
Aminullah menegaskan hukuman akan selalu diterapkan bagi siapa saja yang melanggar syariat di Banda Aceh, walau pejabat sekalipun.
"Tidak mengenal itu pejabat atau masyarakat, semua sama dan akan dieksekusi atas setiap pelanggaran, khususnya para pelanggar qanun jinayat," ujarnya.
Aminullah menyampaikan semua itu dilakukan tidak terlepas dari cita-cita bersama bahwa Banda Aceh harus bersih dari kemaksiatan.
Mantan Direktur Bank Aceh ini meminta kepada seluruh warga untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap pelanggar syariat Islam.
"Kami berikan apresiasi kepada warga kota yang selama ini terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di kota ini. Kami mohon segera dilaporkan apabila ada pelanggaran,” katanya.
Selain itu, Aminullah juga mengajak semua elemen pemerintahan selalu ikut serta mendukung dan memperjuangkan syariat Islam di Banda Aceh.
"Sebagai representasi dari seluruh wilayah Aceh, maka Banda Aceh harus menjadi contoh penerapan syariat Islam. Karenanya dibutuhkan partisipasi seluruh pihak agar Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah cepat terwujud," ujar Aminullah. [Antara]
Baca Juga: Hari Hewan Ternak Sedunia, Ini Doa & Cara Menyembelih Sesuai Syariat Islam
Tag
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam