Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan anggapan sejumlah kalangan terhadap Pasal 65 Undang-Undang Cipta Kerja akan mengubah sekolah menjadi unit usaha yang berorientasi laba. Dia menekankan pengelolaan sekolah orientasinya tetap nirlaba karena setelah ada UU Cipta Kerja nanti akan ada aturan lebih rinci dalam UU existing dan peraturan pemerintah.
"Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di DPR, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menambahkan seluruh izin operasional sekolah tetap akan berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Soal Pasal 65 dan penjelasannya, maka dalam pelaksanaannya dan persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector bahwa pengelolaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur dalam uu existing serta seluruh pp yg ada," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, sektor pendidikan tidak akan terpengaruh UU Cipta Kerja, yang terpengaruh hanya sektor perfilman dan kebudayaan.
"Jadi prinsipnya perizinan untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan perundangan yg ada di bidang pendidikan, saat ini sedang proses, untuk sektor pendidikan tidak ada, cuma ada bidang perfilman dan kebudayaan," kata dia.
Tag
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus