Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan anggapan sejumlah kalangan terhadap Pasal 65 Undang-Undang Cipta Kerja akan mengubah sekolah menjadi unit usaha yang berorientasi laba. Dia menekankan pengelolaan sekolah orientasinya tetap nirlaba karena setelah ada UU Cipta Kerja nanti akan ada aturan lebih rinci dalam UU existing dan peraturan pemerintah.
"Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di DPR, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menambahkan seluruh izin operasional sekolah tetap akan berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Soal Pasal 65 dan penjelasannya, maka dalam pelaksanaannya dan persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector bahwa pengelolaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur dalam uu existing serta seluruh pp yg ada," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, sektor pendidikan tidak akan terpengaruh UU Cipta Kerja, yang terpengaruh hanya sektor perfilman dan kebudayaan.
"Jadi prinsipnya perizinan untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan perundangan yg ada di bidang pendidikan, saat ini sedang proses, untuk sektor pendidikan tidak ada, cuma ada bidang perfilman dan kebudayaan," kata dia.
Tag
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi