Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Batuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer senilai Rp 1,8 juta per orang, Totak anggarannya tersebut mencapai Rp 3,6 triliun.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan disalurkan mulai bulan November 2020 ini kepada sekitar dua juta baik guru atau dosen honorer yang tersebar di Indonesia.
"Kami berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nadiem menyebut yang akan menerima bantuan ini antara lain guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kami sedikit lebih dari 2 juta orang ya," jelasnya.
Total anggaran yang disiapkan Kemendikbud untuk batuan ini adalah sebanyak Rp 3,6 triliun yang sudah disetujui oleh Komisi X dan Kementerian Keuangan.
"Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," ucapnya.
Nadiem merinci, para tenaga pendidik honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini tidak termasuk bagi tenaga pendidik honorer yang sudah mendapatkan subisidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud
Kemudian, syarat selanjutnya berstatus Non-PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos seperti kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Ketua Komisi X Minta Guru Honorer Senior Dapat Akses Prioritas dalam Proses Penataan
-
Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar