Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Batuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer senilai Rp 1,8 juta per orang, Totak anggarannya tersebut mencapai Rp 3,6 triliun.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan disalurkan mulai bulan November 2020 ini kepada sekitar dua juta baik guru atau dosen honorer yang tersebar di Indonesia.
"Kami berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nadiem menyebut yang akan menerima bantuan ini antara lain guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kami sedikit lebih dari 2 juta orang ya," jelasnya.
Total anggaran yang disiapkan Kemendikbud untuk batuan ini adalah sebanyak Rp 3,6 triliun yang sudah disetujui oleh Komisi X dan Kementerian Keuangan.
"Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," ucapnya.
Nadiem merinci, para tenaga pendidik honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini tidak termasuk bagi tenaga pendidik honorer yang sudah mendapatkan subisidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud
Kemudian, syarat selanjutnya berstatus Non-PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos seperti kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai