Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Batuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer senilai Rp 1,8 juta per orang, Totak anggarannya tersebut mencapai Rp 3,6 triliun.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan disalurkan mulai bulan November 2020 ini kepada sekitar dua juta baik guru atau dosen honorer yang tersebar di Indonesia.
"Kami berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nadiem menyebut yang akan menerima bantuan ini antara lain guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kami sedikit lebih dari 2 juta orang ya," jelasnya.
Total anggaran yang disiapkan Kemendikbud untuk batuan ini adalah sebanyak Rp 3,6 triliun yang sudah disetujui oleh Komisi X dan Kementerian Keuangan.
"Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," ucapnya.
Nadiem merinci, para tenaga pendidik honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini tidak termasuk bagi tenaga pendidik honorer yang sudah mendapatkan subisidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud
Kemudian, syarat selanjutnya berstatus Non-PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos seperti kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Istilah Guru Honorer Dihapus, Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi?
-
Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS
-
Dompet Kosong Guru Honorer dan Nurani yang Ikut Terkoyak
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus