Suara.com - KPK merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk negara. Aset itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Rampasan aset milik adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020.
"Atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara diserahkan ke Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Aser-aset itu diserahkan kepada negara untuk dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Aset sitaan itu diserahkan pada hari ini di Kantor Bupati Lampung Selatan.
"Penyerahan dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK)," ucap Ali
Adapun barang-barang yang diserahkan yakni :
- Dokumen sebanyak 29 berkas.
- Uang sejumlah Rp. 7.569.227.394,00 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT. BPD Lampung cabang Kalianda.
- Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00.
- Satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00.
- Kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 5.787.897.000,00.
- Asphalt Mixing Plant (AMP) dan perlengkapannya 22 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 7.210.961,000,00.
- Ponsel sebanyak sembilan buah dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00.
- Satu buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp 3.575.000,00.
- Satu buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00.
"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah," tutup Ali
Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketum PAN Zulkifli Hasan itu dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun.
Baca Juga: Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
Sekaligus, membayar kewajiban uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar.
Diketahui MA, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin. Dengan demikian, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
-
Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni
-
Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas
-
KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
-
Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh