Suara.com - KPK merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk negara. Aset itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Rampasan aset milik adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020.
"Atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara diserahkan ke Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Aser-aset itu diserahkan kepada negara untuk dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Aset sitaan itu diserahkan pada hari ini di Kantor Bupati Lampung Selatan.
"Penyerahan dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK)," ucap Ali
Adapun barang-barang yang diserahkan yakni :
- Dokumen sebanyak 29 berkas.
- Uang sejumlah Rp. 7.569.227.394,00 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT. BPD Lampung cabang Kalianda.
- Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00.
- Satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00.
- Kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 5.787.897.000,00.
- Asphalt Mixing Plant (AMP) dan perlengkapannya 22 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 7.210.961,000,00.
- Ponsel sebanyak sembilan buah dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00.
- Satu buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp 3.575.000,00.
- Satu buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00.
"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah," tutup Ali
Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketum PAN Zulkifli Hasan itu dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun.
Baca Juga: Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
Sekaligus, membayar kewajiban uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar.
Diketahui MA, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin. Dengan demikian, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
-
Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni
-
Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas
-
KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
-
Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Media Asing Soroti 'Tumbangnya' Sri Mulyani, Sebut Gelombang Protes dan Penjarahan jadi Pemicu
-
Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Purbaya Didesak Kembalikan Kepercayaan Publik
-
Sri Mulyani Dicopot jadi Berita Baik
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
Terkini
-
Tunjangan Rp70 Miliar Anggota DPRD DKI: PKS Cuci Tangan, Salahkan Pusat?
-
Siapa Calon Menkopolkam Pengganti Budi Gunawan, Nama Sjafrie Sjamsoeddin Mencuat?
-
Benarkah Ini 'Orang Luhut'? Terungkap Jejak Menkeu Purbaya di Lingkaran Istana
-
Alasan Menko Polkam dan Menpora Kosong: Prabowo Tunjuk Ad Interim hingga Calon Ada di Luar Kota
-
Kasus Aziz Wellang Berhenti di Praperadilan, Nama Raja Juli 'Terseret': Bukan sedang Menuduh
-
Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan
-
Istana Tegas! Sri Mulyani Bukan Mundur, Dicopot Prabowo Lewat Evaluasi Penuh Pertimbangan
-
KPK Lelang Gelang Naga Emas hingga Properti Rp 60 Miliar Bulan Ini, Tertarik?
-
Duduk Perkara Mutilasi Mojokerto, Begini Pengakuan Pelaku
-
14 Orang Resmi Tersangka Kasus Serang Polsek hingga Bakar Polres Jaktim, Ini Peran Mereka!