Suara.com - KPK merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk negara. Aset itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Rampasan aset milik adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020.
"Atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara diserahkan ke Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Aser-aset itu diserahkan kepada negara untuk dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Aset sitaan itu diserahkan pada hari ini di Kantor Bupati Lampung Selatan.
"Penyerahan dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK)," ucap Ali
Adapun barang-barang yang diserahkan yakni :
- Dokumen sebanyak 29 berkas.
- Uang sejumlah Rp. 7.569.227.394,00 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT. BPD Lampung cabang Kalianda.
- Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00.
- Satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00.
- Kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 5.787.897.000,00.
- Asphalt Mixing Plant (AMP) dan perlengkapannya 22 unit. Dengan nilai penaksiran Rp 7.210.961,000,00.
- Ponsel sebanyak sembilan buah dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00.
- Satu buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp 3.575.000,00.
- Satu buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00.
"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah," tutup Ali
Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketum PAN Zulkifli Hasan itu dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun.
Baca Juga: Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
Sekaligus, membayar kewajiban uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar.
Diketahui MA, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin. Dengan demikian, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Adik Ketum PAN, KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
-
Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni
-
Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas
-
KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
-
Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Indonesia dan Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Energi
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029