Suara.com - Kekhawatiran bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan jadi kluster penyebaran Covid-19 diharapkan tidak terbukti. Hingga saat ini, tahapan kampanye pilkada masih terkendali, namun begitu, semua pihak harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers terkait dengan Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan, di Operation Room Gedung B Lantai 2, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, tahapan pilkada selalu dievaluasi dan belum terbukti akan menimbulkan kluster baru.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami start-nya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye pilkada. Zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah, dari 309 daerah menyelenggarakan pilkada, baik pilkada bupati/wali kota maupun gubernur," ujarnya.
Namun berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah di daerah yang menggelar pilkada, atau dari 309 daerah itu menunjukkan penurunan zonasi risiko. Zona merah menjadi 18 daerah.
Artinya, dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah pilkada, maka kekhawatiran bakal jadi kluster baru bisa dihilangkan.
" Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan yang kuat ya, dan tentu saja dengan kerja sama semua pihak. Kita melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan pilkada. Kita lakukan evaluasi, artinya dari 309 daerah yang melakukan pilkada dilakukan evaluasi. Ada 2 provinsi yang tidak kita ikutkan, karena sama sekali tidak ada pilkada di wilayahnya, yaitu Aceh, tidak ada kampanye provinsi dan tidak ada pula pilkada bupati/wali kota, kemudian Provinsi DKI Jakarta," tutur Safrizal.
Selain Aceh dan DKI Jakarta, kata Safrizal, 32 provinsi lainnya ada pilkadanya, baik pemilihan gubernur, bupati/wali kota. Evaluasi dilakukan secara reguler. Semuanya dibahas, mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Data pelanggaran yang terbanyak ketika kampanye belum dimulai. Itu sebelum tanggal 6 September, dan pada waktu itu peraturan KPU Nomor 10 baru saja diterbitkan dan belum disosialisasikan,sehingga terjadi kerumunan dimana-mana. Akhirnya apa yang terjadi? Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.
Baca Juga: Pilkada di Tengah Covid-19, Kemendagri : Berjalan Kondusif dan Terkendali
Tegurannya pun, kata dia, bukan lisan, tapi tertulis. Sementara terkait monitoring pelaksanaan pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu. Setelah itu digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam, dan setiap 2 minggu sekali, rapat dipimpin oleh Mendagri.
"Ketika sebelum 6 September, itu ada teguran sebanyak itu, dan tentu saja Mendagri tidak dapat menegur pasangan calon karena di luar kewenangan. Jadi yang ditegur adalah kepala daerah yang merupakan kewenangan Mendagri, " katanya.
Sementara saat memasuki masa kampanye, lanjut Safrizal, monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu. Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan, mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.
"Tentu saja peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10. Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka, pelanggaran ada 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya, pelanggaranya 2,2 persen, dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye, tidak cukup signifikan. Tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.
Yang menarik, kata Safrizal, justru di daerah yang tidak menggelar pilkada menunjukkan kenaikkan zonasi. Misalnya Aceh.
Berita Terkait
-
KPU Depok Gelar Rapid Test Covid-19 untuk PPK dan PPS
-
4 Ribu Kotak Suara Pilkada Depok Selesai Dirakit
-
Dipolisikan Cabup Petahana Ogan Ilir, Wagub Mawardi: Belum Ada Pemanggilan
-
Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2020
-
Kapolda Sumsel Tekankan Kapolres Lebih Waspada pada Tahapan Pilkada Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini