Suara.com - Kekhawatiran bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan jadi kluster penyebaran Covid-19 diharapkan tidak terbukti. Hingga saat ini, tahapan kampanye pilkada masih terkendali, namun begitu, semua pihak harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers terkait dengan Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan, di Operation Room Gedung B Lantai 2, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, tahapan pilkada selalu dievaluasi dan belum terbukti akan menimbulkan kluster baru.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami start-nya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye pilkada. Zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah, dari 309 daerah menyelenggarakan pilkada, baik pilkada bupati/wali kota maupun gubernur," ujarnya.
Namun berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah di daerah yang menggelar pilkada, atau dari 309 daerah itu menunjukkan penurunan zonasi risiko. Zona merah menjadi 18 daerah.
Artinya, dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah pilkada, maka kekhawatiran bakal jadi kluster baru bisa dihilangkan.
" Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan yang kuat ya, dan tentu saja dengan kerja sama semua pihak. Kita melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan pilkada. Kita lakukan evaluasi, artinya dari 309 daerah yang melakukan pilkada dilakukan evaluasi. Ada 2 provinsi yang tidak kita ikutkan, karena sama sekali tidak ada pilkada di wilayahnya, yaitu Aceh, tidak ada kampanye provinsi dan tidak ada pula pilkada bupati/wali kota, kemudian Provinsi DKI Jakarta," tutur Safrizal.
Selain Aceh dan DKI Jakarta, kata Safrizal, 32 provinsi lainnya ada pilkadanya, baik pemilihan gubernur, bupati/wali kota. Evaluasi dilakukan secara reguler. Semuanya dibahas, mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Data pelanggaran yang terbanyak ketika kampanye belum dimulai. Itu sebelum tanggal 6 September, dan pada waktu itu peraturan KPU Nomor 10 baru saja diterbitkan dan belum disosialisasikan,sehingga terjadi kerumunan dimana-mana. Akhirnya apa yang terjadi? Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.
Baca Juga: Pilkada di Tengah Covid-19, Kemendagri : Berjalan Kondusif dan Terkendali
Tegurannya pun, kata dia, bukan lisan, tapi tertulis. Sementara terkait monitoring pelaksanaan pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu. Setelah itu digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam, dan setiap 2 minggu sekali, rapat dipimpin oleh Mendagri.
"Ketika sebelum 6 September, itu ada teguran sebanyak itu, dan tentu saja Mendagri tidak dapat menegur pasangan calon karena di luar kewenangan. Jadi yang ditegur adalah kepala daerah yang merupakan kewenangan Mendagri, " katanya.
Sementara saat memasuki masa kampanye, lanjut Safrizal, monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu. Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan, mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.
"Tentu saja peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10. Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka, pelanggaran ada 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya, pelanggaranya 2,2 persen, dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye, tidak cukup signifikan. Tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.
Yang menarik, kata Safrizal, justru di daerah yang tidak menggelar pilkada menunjukkan kenaikkan zonasi. Misalnya Aceh.
Berita Terkait
-
KPU Depok Gelar Rapid Test Covid-19 untuk PPK dan PPS
-
4 Ribu Kotak Suara Pilkada Depok Selesai Dirakit
-
Dipolisikan Cabup Petahana Ogan Ilir, Wagub Mawardi: Belum Ada Pemanggilan
-
Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2020
-
Kapolda Sumsel Tekankan Kapolres Lebih Waspada pada Tahapan Pilkada Ini
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!