Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini dalam waktu dekat Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan menyerahkan semua dokumen terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Alex menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan Polri dimana kasus Djoko menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya," ucap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Meski demikian, Alex mengatakan lembaga antirasuah tak mungkin untuk memaksa agar Kejaksaan maupun Bareskrim menyerahkan berkas Djoko Tjandra.
Meski begitu, Alex meyakini bahwa kedua penegak hukum itu paham bahwa KPK memiliki aturan supervisi dapat mengambil alih kasus korupsi.
Itu sesuai amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen dan data. Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," tutup Alex
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.
Nawawi menuturkan, penangan perkara ini nantinya akan digabungkan dengan laporan milik masyarakat yang telah masuk ke KPK.
Baca Juga: Ditahan KPK, Begini Kronologi Suap DAK Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi
Maka itu, Nawawi pun tak memungkiri lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Berita Terkait
-
Nomor Ponsel Sudah Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi
-
Penyidik Polri Bedah Isi HP Brigjen Prasetijo di Sidang, Isi Mengejutkan!
-
Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Ahli
-
Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bonaparte Pasrah
-
Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025