Suara.com - Dua anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air dipecat dan sembilan lainnya dituntut hukuman 1-2 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyiksaan terhadap Jusni (24) di Jakarta Utara hingga meninggal dunia.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan rendahnya tuntutan yang diberikan Oditur Militer tersebut.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan rendahnya tuntutan yang diberikan tersebut membuktikan proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Militer II/08 itu tidak objektif dan tidak adil.
KontraS berpendapat ada fakta-fakta lainnya yang justru tidak muncul dalam persidangan.
Salah satu peristiwa yang diungkapkan dalam persidangan itu hanya berfokus pada penyiksaan yang terjadi di depan Masjid Jamiatul Islam. Padahal, masih ada dua lokasi lainnya yang tidak disebutkan.
"Yakni peristiwa di Jalan Enggano dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
KontraS juga melihat barang bukti yang dihadirkan oleh Oditur Militer tidak sesuai dengan fakta peristiwa. Ada dua barang bukti yang tidak dihadirkan yakni alat berupa tongkat dan gantungan atau hanger.
Tongkat diyakini KontraS dilakukan salah satu terdakwa saat menyiksa Jusni di depan Masjid Jamiatul Islam dan terekam dalam kamera pengawas atau CCTV. Sedangkan hanger diduga digunakan untuk menyiksa korban dengan cara dicambuk ke areal punggung korban saat di Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh korban kepada rekannya saat korban dijemput di depan Termbekang-1," tuturnya.
Baca Juga: Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok
KontraS juga menyoroti soal rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad yang kemudoan dikabulkan Oditur Militer. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan.
"Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang melakukan penyiksaan," ungkapnya.
Dengan penjelasan itu, KontraS mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II/08 Jakarta untuk dapat memberikan putusan maksimal kepada terdakwa. Apalagi kalau mengingat institusi TNI telah memiliki aturan pelarangan praktik-praktik penyiksaan.
"Putusan maksimal tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku, agar kedepan peristiwa serupa tidak terjadi dan dapat dijadikan pembelajaran bagi prajurit-prajurit TNI lainnya," katanya.
Kemudian tanpa bermaksud mengintervensi proses persidangan, KontraS juga berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi serta kedudukan pelaku sebagai alat negara yang dijadikan dasar pemberatan perbuatan dan pidana terdakwa.
"Dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,"
Berita Terkait
-
Nahas, Ogah Kasih Uang Jatah Preman, Pedagang Kelapa di Tangerang Dikeroyok
-
Acungkan Pistol Mainan, Pengendara Honda Brio Ini Dikeroyok Geng Motor
-
Jaksa Agung Banding Putusan PTUN, KontraS: Semakin Merendahkan Harga Diri
-
Penampilan Terbaru Kate Middleton, Kenakan Busana dengan Kerah Kontras
-
Dikeroyok Pendukung Paslon, Ketua Panwascam Batam Kota Lapor Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum