Suara.com - Data pribadi para guru honorer penerima bantuan langsung tunai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diduga bocor ke publik melalui pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam beberapa grup WhatsApp guru-guru, data tersebut disebarkan dalam format Microsoft Excel dengan nama file "Data Penerima BSU Guru Honorer".
Saat diperiksa, di dalamnya terdapat 175.000 list nama guru, lengkap dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Kependudukan, ID BSU, Nama Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), tempat tanggal lahir, nama tempat tugas, nomer rekening, hingga nama ibu kandung.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie mengatakan pihaknya akan menelusuri data yang beredar ini, sebab sejauh ini tidak ada data yang terdeteksi bocor dari sistem.
"Tidak terjadi kebocoran data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Saat ini Kemendikbud telah menelusuri detil data yang dimaksud dan hasilnya tidak bersumber dari Kemendikbud. Kami terus melakukan investigasi dengan pihak-pihak lain terkait hal ini," kata Hasan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Hasan menegaskan Kemendikbud selalu berkomitmen menjaga perlindungan data pribadi yang dikelola melalui sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku tetap terus terlaksana.
Diketahui, Kemendikbud tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1,8 juta kepada 2.034.732 juta tenaga pendidik honorer yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Untuk persyaratan antara lain; guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Syarat Guru Honorer Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta, Cara Cairkan Duitnya
Berita Terkait
-
Syarat Guru Honorer Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta, Cara Cairkan Duitnya
-
Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta dan Cara Pencairannya
-
Hore! BSU Guru Non-PNS Karimun Bakal Cair
-
UNNES Skors Mahasiswa Pelapor Rektor, Kemendikbud Turun Tangan
-
Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup
-
Lokasi Dijaga Ormas GRIB, Begini Ketegangan saat Proses Eksekusi Rumah Lelang di Petukangan
-
Jakarta Krisis Lahan Makam, Pramono Minta Anak Buahnya Cari Tempat Baru
-
Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan
-
Waspada! Tembus 2.548 Kasus, Jakbar Tertinggi Penyebaran DBD di Jakarta, Pemicunya Apa?
-
Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online