Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena membuat kerumunan di acara maulid nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, masih ada dua kegiatan kerumunan lain yang dihadiri Rizieq dan belum dihukum oleh Pemprov DKI.
Acara itu adalah maulid nabi di Tebet, Jakarta Selatan dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kedua acara ini meski digelar lebih dulu dari yang di Petamburan, belum dijatuhi sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya baru akan mendalami. Setelah itu baru akan diputuskan perlu didenda atau tidak.
"Ya itu sedang kita dalami yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Arifin juga menyebut pihaknya tak bisa asal main menjatuhi hukuman begitu saja. Ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur/Pergub atau Peraturan Daerah yang baru sahkan.
"Pokoknya semua ketentuan aturan kami terapkan. Semua ada aturannya kok," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada segala pihak, tidak hanya yang menggelar acara kerumunan saja agar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab regulasi dibuat demi keselamatan warga itu sendiri.
"Jadi pemerintah sudah membuat aturan regulasi dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakatnya. Jadi sebaiknya semua yang sudah diatur dalam ketentuan PSBB itu patuhi, kita disiplin," tuturnya.
Sebelumnya, semenjak kepulangan Rizieq Shihab, sudah ada tiga acara maulid nabi yang dihadiri banyak orang. Hal ini lantas menuai kontroversi karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin 'Welcome' Saja Kalau Rizieq Shihab Mau Bertemu
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Sesuai aturan PSBB DKI, penyelenggara atau pemilik tempat akan diberikan sanksi.
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam