Suara.com - Beredar di media sosial, klaim yang mengatakan Front Pembela Islam (FPI) masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
Keberadaan klaim tersebut bermula saat pemilik akun Twitter @Jumianto_RK membuat twit disertai gampar pada 12 November 2020 pukul 17.41.
Cuitan itu mendapat 119 suka, 12 komentar, dan telah 48 kali dibagikan.
Dalam cuitannya, dia mengatakan FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
Klaim tersebut didasarkan dari hasil tangkapan layar laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.
Kata 'terrorist organization' diperjelas dengan cara font tulisan diperbesar.
Hal itu dimaknai oleh @Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label FPI sebagai organisasi terorir dan masuk dafta hitam.
Berikut narasi yang dibagikan:
FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
FPI satu barisan dengan Teroris ISIS
Baca Juga: Pernyataan Keras TNI ke FPI: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja
Tulisan dalam gambar:
TRAC
"Front Pembela Islam (Islamic efenders Front - FPI).
Summary:
Front Pembela Islam is a domestic Indonesian terrorist organization whoes goal is the implementation of Shari'ah in Indonesia. It presents itself as an ally of government security forces in their attempts to control sin and vice, and uses hate speech to motivate and legitimize violent attacks on organizations and individuals it considers to be sinful or religiously deviant. It has targeted Christian minorities and members of the Ahmadiyah Muslim sect....."
Terjemahan:
Front Pembela Islam - FPI
Front Pembela Islam merupakan organisasi terorisme lokal Indonesia yang tujuannya menerapkan Syari'ah di Indonesia. Mereka menampilkan diri sebagai kawal pemerintah dalam menanggulangi kejahatan dan dosa, serta menggunakan ujaran kebencian sebagai motivasi dan legitimasi untuk menyerang individu dan organisasi yang dianggap berdosa dan menyimpang secara agama. Mereka menargetkan minoritas Kristen dan sekte Muslim Ahmadiyah.
Barisan Kadrun berpiyama putih usung revolusi akhlak. Akhlak sendiri dan bener emangnya?
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, sejauh dari data yang ditemukan, situs TRAC tidak memiliki afiliasi dengan The International Criminal Police Organization (Interpol).
Adapun TRAC merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga riset.
Situs Terrorism Reseach & Analysis Consortium (TRAC) berada di bawah naungan The Beacham Group dengan direktur editorial Ms Veryan Khan.
Dia mengendalikan semua konten TRAC, mulai dari judul, pusat penerbitan, profil organisasi teroris, dan pengontrol diskusi.
Adapun pemimpin editor kontribusi adalah Dr Arabinda Acharyal, seorang peneliti di Pusat Internasional untuk Penelitian Kekerasan Politik dan Terorisme di Universitas Teknologi Nanyang Singapura.
Sementara itu, Walton Beacham selaku pendiri perusahaan penerbitan The Beacham merupakan mantan profesor Sastra Inggris. Tim selainnya adalah anggota TRAC yang turut menyumbangkan artikel, tetapi sedikit kontribusinya.
TRAC sendiri merupakan situs berorientasi profit karena untuk mengaksesnya harus berlangganan atau membayar. Kendati begitu, situs tersebut diragukan kredibilitasnya.
Alex P. Schmid, seorang peneliti tamu dari Pusat Internasional untuk Penanggulangan Terorisme di Den Haag dan Pemimpin Redaksi 'Perspektif tentang Terorisme' sempat mereview situs TRAC dalam jurnal artikel Perspectives on Terrorism Vol.6, No. 6, Desember 2012.
Dalam reviewnya, dia mengatakan artikel TRAC menyajikan deskripsi informasi yang sempit mengenai profil organisasi teroris. Kemudian, para kontributor artikel diragukan keahliannya, serta tidak melalui peer-review atau koreksi kualitas dari ahli sebelum artikel diterbitkan.
Selain itu, dalam situsnya TRAC sendiri mengklaim bahwa mereka tidak dapat menjamin keakuratan informasi yang disajikan.
Situs dengan kebenaran informasi berkualitas rendah tidak mungkin berafiliasi dengan organisasi kepolisian tingkat Internasional yang mengutamakan kekuratan data tingkat tinggi yang bekerja secara profesional dengan para agli di bidang kriminalitas.
Lebih lanjut, tidak terdapat data dari situs resmi Interpol yang menunjukkan FPI termasuk dalam organisasi ilegar terlarang setara dengan ISIS.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang keliru.
Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran
-
Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2