Suara.com - Beredar di media sosial, klaim yang mengatakan Front Pembela Islam (FPI) masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
Keberadaan klaim tersebut bermula saat pemilik akun Twitter @Jumianto_RK membuat twit disertai gampar pada 12 November 2020 pukul 17.41.
Cuitan itu mendapat 119 suka, 12 komentar, dan telah 48 kali dibagikan.
Dalam cuitannya, dia mengatakan FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
Klaim tersebut didasarkan dari hasil tangkapan layar laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.
Kata 'terrorist organization' diperjelas dengan cara font tulisan diperbesar.
Hal itu dimaknai oleh @Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label FPI sebagai organisasi terorir dan masuk dafta hitam.
Berikut narasi yang dibagikan:
FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
FPI satu barisan dengan Teroris ISIS
Baca Juga: Pernyataan Keras TNI ke FPI: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja
Tulisan dalam gambar:
TRAC
"Front Pembela Islam (Islamic efenders Front - FPI).
Summary:
Front Pembela Islam is a domestic Indonesian terrorist organization whoes goal is the implementation of Shari'ah in Indonesia. It presents itself as an ally of government security forces in their attempts to control sin and vice, and uses hate speech to motivate and legitimize violent attacks on organizations and individuals it considers to be sinful or religiously deviant. It has targeted Christian minorities and members of the Ahmadiyah Muslim sect....."
Terjemahan:
Front Pembela Islam - FPI
Front Pembela Islam merupakan organisasi terorisme lokal Indonesia yang tujuannya menerapkan Syari'ah di Indonesia. Mereka menampilkan diri sebagai kawal pemerintah dalam menanggulangi kejahatan dan dosa, serta menggunakan ujaran kebencian sebagai motivasi dan legitimasi untuk menyerang individu dan organisasi yang dianggap berdosa dan menyimpang secara agama. Mereka menargetkan minoritas Kristen dan sekte Muslim Ahmadiyah.
Barisan Kadrun berpiyama putih usung revolusi akhlak. Akhlak sendiri dan bener emangnya?
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, sejauh dari data yang ditemukan, situs TRAC tidak memiliki afiliasi dengan The International Criminal Police Organization (Interpol).
Adapun TRAC merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga riset.
Situs Terrorism Reseach & Analysis Consortium (TRAC) berada di bawah naungan The Beacham Group dengan direktur editorial Ms Veryan Khan.
Dia mengendalikan semua konten TRAC, mulai dari judul, pusat penerbitan, profil organisasi teroris, dan pengontrol diskusi.
Adapun pemimpin editor kontribusi adalah Dr Arabinda Acharyal, seorang peneliti di Pusat Internasional untuk Penelitian Kekerasan Politik dan Terorisme di Universitas Teknologi Nanyang Singapura.
Sementara itu, Walton Beacham selaku pendiri perusahaan penerbitan The Beacham merupakan mantan profesor Sastra Inggris. Tim selainnya adalah anggota TRAC yang turut menyumbangkan artikel, tetapi sedikit kontribusinya.
TRAC sendiri merupakan situs berorientasi profit karena untuk mengaksesnya harus berlangganan atau membayar. Kendati begitu, situs tersebut diragukan kredibilitasnya.
Alex P. Schmid, seorang peneliti tamu dari Pusat Internasional untuk Penanggulangan Terorisme di Den Haag dan Pemimpin Redaksi 'Perspektif tentang Terorisme' sempat mereview situs TRAC dalam jurnal artikel Perspectives on Terrorism Vol.6, No. 6, Desember 2012.
Dalam reviewnya, dia mengatakan artikel TRAC menyajikan deskripsi informasi yang sempit mengenai profil organisasi teroris. Kemudian, para kontributor artikel diragukan keahliannya, serta tidak melalui peer-review atau koreksi kualitas dari ahli sebelum artikel diterbitkan.
Selain itu, dalam situsnya TRAC sendiri mengklaim bahwa mereka tidak dapat menjamin keakuratan informasi yang disajikan.
Situs dengan kebenaran informasi berkualitas rendah tidak mungkin berafiliasi dengan organisasi kepolisian tingkat Internasional yang mengutamakan kekuratan data tingkat tinggi yang bekerja secara profesional dengan para agli di bidang kriminalitas.
Lebih lanjut, tidak terdapat data dari situs resmi Interpol yang menunjukkan FPI termasuk dalam organisasi ilegar terlarang setara dengan ISIS.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang keliru.
Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana