Suara.com - Berikut info Login info.gtk.kemdikbud.go.id BLT untuk honorer, syarat, cara mengecek, dan cara mencairkannya.
Pandemi virus corona atau covid-19 telah mengubah banyak hal. Kemunculan virus ini berkontribusi pada perubahan kebijakan ekonomi, sosial, dan politik. Pemerintah sampai mengeluarkan berbagai macam subsidi untuk menunjang pangan masyarakat. Salah satunya diumumkan pemerintah akan mengucurkan dana BLT untuk honorer. Sebanyak 1,8 juta guru honorer akan mendapatkan dana bantuan BLT Honorer dari pemerintah di masa Pandemi Virus Corona.
Bagi Anda yang termasuk guru Honorer silahkan cek nama Anda dalam daftar Penerima BLT Honorer atau tidak. Cek juga akun PTK dan pastikan email valid. Untuk memastikannya silahkan mengunjungi situs info.gtk.kemendikbud.go.id. Segera login ke website info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://gtk.kemdikbud.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencairkan BSU untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS dengan total dana anggaran Rp 3,6 triliun. BLT bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
Terkait mekanisme pencairan, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BLT Honorer. Pencairan akan dilakukan secara bertahap pada bulan November.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BLT Honorer dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak.
Cara untuk mengetahuinya, silahkan ikuti langkah berikut.
Baca Juga: Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM
- Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
- Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.
Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS. Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.
Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer
Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
- Surat Keputusan Penerima BLT Honorer yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BLT Honorer. Demikian informasi singkat mengenai Login info.gtk.kemdikbud.go.id BLT untuk honorer, syarat, cara mengecek, dan cara mencairkannya.. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!