Suara.com - Berikut info Login info.gtk.kemdikbud.go.id BLT untuk honorer, syarat, cara mengecek, dan cara mencairkannya.
Pandemi virus corona atau covid-19 telah mengubah banyak hal. Kemunculan virus ini berkontribusi pada perubahan kebijakan ekonomi, sosial, dan politik. Pemerintah sampai mengeluarkan berbagai macam subsidi untuk menunjang pangan masyarakat. Salah satunya diumumkan pemerintah akan mengucurkan dana BLT untuk honorer. Sebanyak 1,8 juta guru honorer akan mendapatkan dana bantuan BLT Honorer dari pemerintah di masa Pandemi Virus Corona.
Bagi Anda yang termasuk guru Honorer silahkan cek nama Anda dalam daftar Penerima BLT Honorer atau tidak. Cek juga akun PTK dan pastikan email valid. Untuk memastikannya silahkan mengunjungi situs info.gtk.kemendikbud.go.id. Segera login ke website info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://gtk.kemdikbud.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencairkan BSU untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS dengan total dana anggaran Rp 3,6 triliun. BLT bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
Terkait mekanisme pencairan, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BLT Honorer. Pencairan akan dilakukan secara bertahap pada bulan November.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BLT Honorer dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak.
Cara untuk mengetahuinya, silahkan ikuti langkah berikut.
Baca Juga: Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM
- Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
- Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.
Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS. Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.
Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer
Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
- Surat Keputusan Penerima BLT Honorer yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BLT Honorer. Demikian informasi singkat mengenai Login info.gtk.kemdikbud.go.id BLT untuk honorer, syarat, cara mengecek, dan cara mencairkannya.. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan
-
Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut