Suara.com - Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga pendidik PNS dan non-PNS (honorer) sebenar Rp 1,8 juta dalam saat kali pencairan. Meski begitu,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM adalah salah satu persyaratan pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT guru honorer. Isi SPTJM adalah surat pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan sekaligus persyaratan lain yang perlu ditandatangani. Berikut ini contoh SPTJM syarat BLT guru honorer cair yang dikutip dari website Kemendikbud.
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
- Tempat/tgl Lahir :
- Pekerjaan :
- Satuan Pendidikan :
- Alamat Tinggal :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
- Tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.
Apabila di kemudian hari, terdapat:
- Ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
- Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
(tempat), (tanggal), (bulan), (tahun)
Baca Juga: Sekolah Dibuka Tanggal Berapa?
Materai
Rp6.000,00
(Nama Penerima Bantuan)
Itulah contoh format SPTJM yang berguna untuk mencairkan BLT guru honorer maupun tenaga pendidik PNS dari Kemendikbud. Untuk SPTJM yang lebih lengkap, Anda bisa mengunduhnya melalui alamat situs info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan
-
Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer
-
8 Beda Syarat Jadi Wapres di Indonesia dan Iran, Berapa Usia Minimal?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!