Suara.com - Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga pendidik PNS dan non-PNS (honorer) sebenar Rp 1,8 juta dalam saat kali pencairan. Meski begitu,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM adalah salah satu persyaratan pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT guru honorer. Isi SPTJM adalah surat pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan sekaligus persyaratan lain yang perlu ditandatangani. Berikut ini contoh SPTJM syarat BLT guru honorer cair yang dikutip dari website Kemendikbud.
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
- Tempat/tgl Lahir :
- Pekerjaan :
- Satuan Pendidikan :
- Alamat Tinggal :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
- Tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.
Apabila di kemudian hari, terdapat:
- Ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
- Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
(tempat), (tanggal), (bulan), (tahun)
Baca Juga: Sekolah Dibuka Tanggal Berapa?
Materai
Rp6.000,00
(Nama Penerima Bantuan)
Itulah contoh format SPTJM yang berguna untuk mencairkan BLT guru honorer maupun tenaga pendidik PNS dari Kemendikbud. Untuk SPTJM yang lebih lengkap, Anda bisa mengunduhnya melalui alamat situs info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Guru Honorer Gugat MK, DPR: Sampai Hari Ini Belum Terbukti MBG Pakai Anggaran Pendidikan
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor