Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Instruksi ini merupakan penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19.
"Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh KDH (gubernur dan bupati/wali kota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, beserta segala konsekuensi hukumnya," tandasnya, di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Para KDH diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes.
Dengan demikian, Rullyandi mengatakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh KDH, untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) demi mengutamakan keselamatan rakyat.
"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.
Rullyandi melanjutkan, penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada MMendagri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
"Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).
Baca Juga: Bantah Kemendagri Soal Belum Penuhi Syarat SKT, Pengacara FPI: Sudah Kok
Berita Terkait
-
Ngayogjazz 2020 Digelar Secara Daring
-
Jokowi Dianggap Uncontrol Kelembagaan Negara, Ciptakan Kesemrawutan
-
Sejumlah Anak Kena Covid-19 di Bogor, Bima Arya: Tertular dari Keluarga
-
Paling Beda dengan Negara Lain, Swedia Tidak Rekomendasikan Pakai Masker
-
Museum Anti Covid-19 di Wuhan Dikunjungi 3.000 Orang per Hari
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?