Suara.com - Seorang wanita yang berprofesi sebagai sipir penjara sekaligus binaragawan di Australia mengaku bersalah setelah berhubungan badan dengan seorang narapidana selama lima kali dan mengumpat saat persidangan.
Menyadur Euro News Weekly, Minggu (22/11/2020) Melissa Goodwin, dari Sydney, Australia, dilaporkan mengumpat "Apa-apaan ini?", setelah mengetahui bahwa sidang hukuman ditunda hingga tahun 2021.
Goodwin adalah mantan penjaga tahanan di Metropolitan Remand and Reception Centre di pinggiran kota Sydney di Silverwater. Wanita 25 tahun tersebut juga bekerja sambilan sebagai binaragawan.
Dia ditangkap pada bulan Mei setelah diketahui bahwa dia telah melakukan hubungan seksual dengan seorang narapidana berusia 21 tahun bernama Corey London. Mereka dilaporkan berhubungan seks setidaknya lima kali selama tujuh bulan.
Tuduhan tersebut berasal dari November 2019, tetapi penyelidikan baru dilakukan tahun ini setelah cukup petunjuk.
Dokumen pengadilan juga menyatakan bahwa Goodwin menyelundupkan sebungkus tembakau, dua korek api, dan sebungkus permen karet ke penjara tempat London dikurung, menurut laporan Knewz.
Pada sidang minggu ini, Goodwin mengaku bersalah melalui pengacaranya karena terlibat dalam hubungan badan dengan London. Sebagai imbalan atas pengakuan bersalah, satu tuduhan dibatalkan.
Setelah diberi tahu bahwa dia tidak akan dijatuhi hukuman sampai sidang pada bulan Juni, Goodwin dilaporkan terdengar mengumpat: "Apa-apaan ini?"
Pada saat penangkapannya, Goodwin juga menjadi subjek penyelidikan keamanan oleh Corrective Services New South Wales atas hubungan lain dengan mantan narapidana bernama Caleb Valeri.
Baca Juga: Mahasiswa dan Pengawas Asal Indonesia Gugup Saat Ujian Online di Australia
Hubungan itu sendiri dianggap tidak pantas, Valeri diduga memiliki hubungan dengan rekannya yang merupakan anggota geng motor yang masih mendekam di penjara tersebut.
Valeri kemudian ditangkap dan didakwa melakukan penyerangan atas insiden pada 31 Agustus di mana ia diduga memukul wajah Goodwin.
Seorang hakim menganggapnya sebagai ancaman bagi keselamatan publik dan menolak memberikan jaminan, meskipun saat ini tidak jelas kapan dia akan kembali ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat