Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi bernama Sandi Andaryadi dalam sidang perkara kepengurusan red notice atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Senin (23/11/2020).
Sandi merupakan Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham periode 2018 - 2020.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sandi menyebut ada permintaan perihal penghapusan nama terdakwa Djoko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Diketahui, ECS adalah sistem yang memuat nama-nama orang yang dicekal karena tersandung hukum.
Sebelum masuk ke dalam ECS, orang yang bermasalah itu harus diajukan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum. Misalnya, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan pencekalan.
Sandi mengungkapkan, pihaknya menerima dua pucuk surat bernomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Surat tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," demikian kesaksian Sandi di ruang persidangan.
Sandi memaparkan, pada surat tertanggal 4 Mei 2020, berisi soal pembaharuan data yang tengah dilakukan NCB Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut, terdapat penegasan yang menyebutkan kalau pihak NCB Interpol Indonesia berwenang menerbitkan red notice -- bukan daftar pencarian orang (DPO).
"Berisi perihal mengenai pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol 1996-2020, dan penegasan kembali bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan DPO," ungkapnya.
Selanjutnya, pada surat tertanggal 5 Mei 2020 berisi penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Padahal, Djoko Tjandra masih berstatus buronan kasus cassie Bank Bali.
Baca Juga: Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo
"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomer A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," papar Sandi.
Sandi menyatakan, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, hingga akhirnya Divisi Hubungan Internasional Polri mengirim surat kepada Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sandi menyebut jika surat tersebut merupakan insiasi langsung dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia melanjutkan, pihaknya kemudian berdiskusi dan sepakat untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.
"Karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tutup dia.
Berita Terkait
-
Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat
-
Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo
-
Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir
-
Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim
-
KPK Mulai Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026