Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa perkara kepengurusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte. Dengan demikian, hakim meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Hakim ketua, Muhammad Damis menyatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Napoleon. Hal tersebut dibeberkan, seusai agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terhadap jenderal bintang dua tersebut.
"Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan (terdakwa Irjen Napoleon) kami akan mempertimbangkan," kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
Damis melanjutkan, jika pertimbangan terhadap penangguhan penahanan akan ditindalanjuti dengan mengeluarkan produk yang menetapkan sikap majelis hakim. Setelahnya, majelis hakim baru akan mengeluarkan penetapan.
"Namun demikian terhadap permohonan tersebut tidak perlu ada pembaharuan. Cukup dengan permohonan itu saja, jika majelis sudah bisa menyikapi akan kami tindak tindak dengan mengeluarkan penetapan," sambungnya.
Terpisah, kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Pangarang menyebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Terlebih, hal itu diajukan dalam setiap pemeriksaan.
"Penangguhan penahanan kami sudah ajukan. Dalam setiap pemeriksaan kan wajib diajukan kepada pejabat yang berwenang," beber Santrawan.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra. JPU menyatakan, uang yang diterima oleh Napoleon, yakni 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar AS yang berasal dari terdakwa Tommy Sumardi.
Baca Juga: Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim
Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.
Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tindakan yang dilakukan Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, kata jaksa, bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra -- jika masuk ke Indonesia.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh