Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kepengurusan red notice atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Senin (23/11/2020). Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut turut dihadirkan dalam ruang sidang.
Dalam sidang kali, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Napoleon. Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon dalam perkara ini sudah sah menurut hukum.
Tak hanya itu, hakim menilai jika eksepsi yang dilayangkan oleh Napoleon seharusnya dibuktikan dalam materi pemeriksaan pokok perkara. Selanjutnya, hakim juga menilai jika dakwaan JPU telah disusun secara cermat.
"Mengadili, satu keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonarparte tidak dapat diterima," kata hakim ketua Muhammad Damis di ruang sidang.
Dengan demikian, sahnya dakwaan secara hukum menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan perkara ini. Hakim juga memerintahkan pad JPU untuk menagguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
"Memerintahkan penuntut umum pada pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," sambung Damis.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra. JPU menyatakan, uang yang diterima oleh Napoleon, yakni 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar AS yang berasal dari terdakwa Tommy Sumardi.
Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.
Baca Juga: Mantan Jenderal Ini Ungkap Poin Tambahan di 'Red Notice' Djoko Tjandra
Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tindakan yang dilakukan Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, kata jaksa, bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra -- jika masuk ke Indonesia.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April