Suara.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan seorang saksi bernama Basir Rifai, dalam sidang lanjutan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sosok tersebut merupakan pegawai harian lepas (PLH) di Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Basir mengaku sempat diajak oleh terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) sebanyak dua kali. Pertama, hal tersebut terjadi pada 28 April 2020 dan selanjutnya pada 4 Mei 2020.
"Pernah, ke Gedung TNCC," kata Basir, Kamis (26/11/2020).
Pada ajakan pertama, Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri meminta Basir datang ke ruang kerjanya.
Basir mengakui diminta membawa paper bag yang berisi hand sanitizer, masker dan satu ponsel milik Prasetijo.
"Bapak memanggil saya ke ruangan. Menyiapkan paper bag, 'persiapan saya mau turun, ayo ikut'. Dengan pasti saya melihat isi paper bag, isinya hand sanitizer, masker, sama satu handphone," sambungnya.
Tiba di gedung tersebut, Basir kemudian menyerahkan paper bag ke Prasetijo, tepatnya di depan lift khusus Kombes. Setelahnya, dia menuju lantai 11 Divisi Hubinter Polri menggunakan lift umum.
"Saya serahkan paper bag itu di depan lift kombes Gedung TNCC sebelum naik. Saya naik lift umum ke lantai 11 Divisi Hubinter Polri. Saya tidak tahu Pak Prasetijo ke mana," beber dia.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2020 Basir kembali diajak Prasetijo ke Gedung TNCC. Kali ini, dia diminta membawa sebuah map berwarna biru dan mengantar sampai depan ruang kerja Napoleon.
Baca Juga: Skandal Red Notice, Saksi Polri: Pak Prasetijo Bilang Kadivmu Dapat Banyak
Setelah map biru tersebut diserahkan Basir, Prasetijo kemudian bergeser ke ruangan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Namun, saat hendak pulang, Basir melihat terdakwa Tommy Sumardi keluar dari ruang kerja Napoleon.
"Pada 4 Mei ke TNCC, seperti biasa persiapan, saya diminta membawa map warna biru. (Di TNCC) pak Prasetijo ke ruang Kadiv Hubinter lalu ke ruang Ses NCB. Pak Tommy Sumardi keluar dari ruang Kadiv Hubinter," papar Basir.
Tak lama, Basir, Prasetijo dan Tommy Sumardi turun menggunakan lift yang sama. Namun Basir tidak melihat map berwarna biru yang dia serahakan kepada Prasetijo.
"Waktu pulangnya tidak membawa lagi. Kalau pada bulan Mei turunnya sama-sama satu lift Kombes dengan Tommy Sumardi. Lalu pisah di lobi. Pak Tommy menaiki mobil sendiri," kata Basir.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Skandal Red Notice, Saksi Polri: Pak Prasetijo Bilang Kadivmu Dapat Banyak
-
Saksi Akui Disuruh Brigjen Prasetijo Tulis Surat Djoko Tjandra Tak Bersalah
-
Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat
-
Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo
-
Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka