Suara.com - Anggota Polri Brigadir Junjungan Fortes mengaku sempat diperintah oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri terkait status Djoko Tjandra.
Surat tersebut atas nama Anna Boentaran -- istri Djoko Tjandra -- dan ditujukan kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Perintah dari eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri kepada Fortes itu terjadi sekitar 9 April 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Fortes saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Setelah surat tersebut jadi, Prasetijo sempat menyampaikan sesuatu kepada Fortes. Hal tersebut adalah kalimat tidak langsung yang merujuk pada makna uang.
"Ketika dipanggil yang kedua kali, dia (Prasetijo) menyampaikan jika surat yang saya buat sudah diteruskan. 'Nanti kamu dapat lah'. Saya bilang siap," ungkap Fortes di persidangan.
Namun, Fortes mengaku tidak menanyakan maksud di balik kalimat yang keluar dari mulut Prasetijo tersebut. Tak hanya itu, dia juga mengakui jika Prasetijo juga sempat menyinggung nama Irjen Napoleon.
"Kadiv-mu dapat banyak," kata Fortes menirukan ucapan Prasetijo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya kepada Fortes, terkait ucapan Prasetijo terkait dua kalimat tersebut. Sepanjang pemahaman Fortes, kalimat tersebut merujuk pada bagian uang yang diterima terkait pembuatan surat tersebut.
"Pemahaman anda terkait ucapan tersebut?" tanya JPU.
Baca Juga: Saksi Akui Disuruh Brigjen Prasetijo Tulis Surat Djoko Tjandra Tak Bersalah
"Saya tidak bertanya, dan Pak Prasetjo tidak menjelaskan lebih jauh," jawab Fortes.
"Tahu tidak maksud kalimat itu?" tambah JPU.
"Secara tidak langsung, pemahanan saya soal uang," beber Fortes.
Fortes menjelaskan, surat tersebut terdiri dari tiga paragraf. Pertama, ucapan terimakasih dari Anna Boentaran kepada Napoleon. Pada paragraf kedua, berisi salinan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra dan paragraf ketiga tertera kalimat "mohon bantuan hukum".
"Saya ingat suratnya dua lembar, dan itu terdiri dari 3 paragraf. Pertama, saya ketik ucapan terimakasih dari Anna ke Kadivhubter, paragraf dua, amar putusan, paragraf tiga disebutkan Djoko Tjandra adalah orang tidak bersalah," tutup dia.
Fortes sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara surat jalan palsu atas terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra