Suara.com - Anggota Polri Brigadir Junjungan Fortes mengaku sempat diperintah oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri terkait status Djoko Tjandra.
Surat tersebut atas nama Anna Boentaran -- istri Djoko Tjandra -- dan ditujukan kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Perintah dari eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri kepada Fortes itu terjadi sekitar 9 April 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Fortes saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Setelah surat tersebut jadi, Prasetijo sempat menyampaikan sesuatu kepada Fortes. Hal tersebut adalah kalimat tidak langsung yang merujuk pada makna uang.
"Ketika dipanggil yang kedua kali, dia (Prasetijo) menyampaikan jika surat yang saya buat sudah diteruskan. 'Nanti kamu dapat lah'. Saya bilang siap," ungkap Fortes di persidangan.
Namun, Fortes mengaku tidak menanyakan maksud di balik kalimat yang keluar dari mulut Prasetijo tersebut. Tak hanya itu, dia juga mengakui jika Prasetijo juga sempat menyinggung nama Irjen Napoleon.
"Kadiv-mu dapat banyak," kata Fortes menirukan ucapan Prasetijo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya kepada Fortes, terkait ucapan Prasetijo terkait dua kalimat tersebut. Sepanjang pemahaman Fortes, kalimat tersebut merujuk pada bagian uang yang diterima terkait pembuatan surat tersebut.
"Pemahaman anda terkait ucapan tersebut?" tanya JPU.
Baca Juga: Saksi Akui Disuruh Brigjen Prasetijo Tulis Surat Djoko Tjandra Tak Bersalah
"Saya tidak bertanya, dan Pak Prasetjo tidak menjelaskan lebih jauh," jawab Fortes.
"Tahu tidak maksud kalimat itu?" tambah JPU.
"Secara tidak langsung, pemahanan saya soal uang," beber Fortes.
Fortes menjelaskan, surat tersebut terdiri dari tiga paragraf. Pertama, ucapan terimakasih dari Anna Boentaran kepada Napoleon. Pada paragraf kedua, berisi salinan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra dan paragraf ketiga tertera kalimat "mohon bantuan hukum".
"Saya ingat suratnya dua lembar, dan itu terdiri dari 3 paragraf. Pertama, saya ketik ucapan terimakasih dari Anna ke Kadivhubter, paragraf dua, amar putusan, paragraf tiga disebutkan Djoko Tjandra adalah orang tidak bersalah," tutup dia.
Fortes sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara surat jalan palsu atas terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020), Fortes mengaku mendapat perintah untuk membuat surat tersebut.
Saat itu, Fortes menyebut kalau Prasetijo menjanjikan sejumlah uang sebagai upah atas jasa pembuatan draf itu. Namun, hingg kini upah tersebut belum sampai ke tangan Fortes.
"Sampai saat ini belum dikasih," kata Fortes.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak melempar pertanyaan. Fortes pun menjawab jika janji atas upah tersebut belum diberikan.
"Tapi dijanjikan?, tanya Rolas.
"Janji mau dikasih," jawab Fortes.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI