Suara.com - Terdakwa Anita Kolopaking mengklaim salah menangkap permintaan terdakwa Djoko Tjandra terkait urusan dokumen surat menyurat. Permintaan untuk mengurus surat Peninjauan Kembali (PK) malah ditafsirkan sebagai surat keterangan bebas Covid-19 dan surat jalan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). Dalam sidang kali ini, keduanya bersama terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan secara bersamaan.
Semula, Djoko Tjandra mengaku mendapat surel dari Anita terkait surat jalan palsu. Hanya saja, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu mengaku tidak membaca isi surel tersebut.
"Saya tidak membaca, kontennya saya tidak baca. Betul (terima email), tapi saat itu saya tidak baca," kata dia di ruang sidang.
Berkenaan dengan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengkonfirmasi soal surel tersebut pada Anita. Dalam surel tersebut berisi dokumen surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
"Saya konfirmasi pada saudara Anita, benarkah pernah mengirimkan email ke saksi Djoko yang berisi surat rekomendasi kesehatan, surat jalan dan surat bebas Covid?," tanya JPU.
Anita pun mengakui jika dia mengirim surel tersebut pada Djoko Tjandra. Dia turut mengakui jika salah menangkap permintaan Djoko Tjandra mengenai surat tersebut.
"Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," jawab Anita.
Dia mengatakan jika Djoko Tjandra meminta agar dokumen disiaplan karena hendak kembali ke Tanah Air. Anita mengira, dokumen yang dimaksud adalah surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga: Djoko Tjandra: Saya Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19
"Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan," kata dia.
Ternyata yang dimaksud oleh Djoko Tjandra adalah dokumen terkait pengajuan PK. Sebab, saat itu Djoko Tjanda hendak mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
"Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," jelas Anita.
Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina