Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. Dua pelaku di antaranya merupakan seseorang berkewarganegaraan asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka berinisial HIT (30), BHT (21), R (40) dan WH (36). Kemudian dua pelaku lainnya dengan kewarganegaraan Nigeria dan Afrika yakni AF (40) dan F (40).
"F (masih buron) ini yang merencanakan, bisa dibilang bos atau kaptennya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Yusri menuturkan, kasus penipuan ini bermula tatkala korban seorang wanita berinisial IDH berkenalan dengan pelaku F melalui media sosial Facebook pada April 2020.
Ketika itu, F memperkenalkan diri sebagai seorang pria berkewarganegaraan Inggris dengan menggunakan foto profil orang lain serta mengaku bernama Colbert Davis.
"Perkenalan tersebut berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran melalui media sosial tanpa adanya pertemuan secara langsung," ujar Yusri.
Selanjutnya untuk meyakinkan korban, F secara intens memberikan perhatian dan kasih sayang melalui pesan singkat. Sampai pada akhirnya, F meminta bantuan pinjaman uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tuanya.
"Karena merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT," bebernya.
Berdasar hasil penyidikan, akhirnya terkuak bahwa HIT dan BHT kerap menerima uang transferan secara bertahap dari korban. Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada R sebelum akhirnya diserahkan kepada AF.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit
"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka WH, lalu oleh tersangka WH uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka F selaku kapten yang merencanakan penipuan ini," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka F sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit
-
Modal Diajak Mejeng ke Mal, 4 Siswi Gak Sadar HP Dicolong Ibu-ibu Misterius
-
Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
-
Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas
-
Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan
-
Atasi Macet di Jalan TB Simatupang, Tol Fatmawati 2 Dibuka Gratis Sore Ini
-
Fakta-fakta Kecelakaan Bromo, Liburan Syukuran Lulus Kuliah Karyawan RS Bina Sehat Berakhir Maut
-
Legislator Gerindra Puji Video Prabowo di Bioskop: Strategi Inovatif Komunikasi Publik
-
Niat Mulia Berujung Maut, Anggota Kodim Wonosobo Serda RS Tewas Ditusuk Saat Lerai Keributan
-
Terjebak Kerusuhan di Nepal, 3 Dosen Poltekkes Selamat Tiba di Indonesia
-
Tragedi Lereng Bromo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Karyawan RS Jember Tewaskan 8 Orang
-
Bukan Sekadar Gonggongan, Anjing Peliharaan Jadi Pahlawan, Selamatkan Warga dari Banjir Bali
-
Begini Kata Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono Soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop
-
Kompak di Wisuda FKUI, Momen Sri Mulyani dan Retno Marsudi Rayakan Putra Jadi Dokter Spesialis Top!