Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. Dua pelaku di antaranya merupakan seseorang berkewarganegaraan asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka berinisial HIT (30), BHT (21), R (40) dan WH (36). Kemudian dua pelaku lainnya dengan kewarganegaraan Nigeria dan Afrika yakni AF (40) dan F (40).
"F (masih buron) ini yang merencanakan, bisa dibilang bos atau kaptennya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Yusri menuturkan, kasus penipuan ini bermula tatkala korban seorang wanita berinisial IDH berkenalan dengan pelaku F melalui media sosial Facebook pada April 2020.
Ketika itu, F memperkenalkan diri sebagai seorang pria berkewarganegaraan Inggris dengan menggunakan foto profil orang lain serta mengaku bernama Colbert Davis.
"Perkenalan tersebut berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran melalui media sosial tanpa adanya pertemuan secara langsung," ujar Yusri.
Selanjutnya untuk meyakinkan korban, F secara intens memberikan perhatian dan kasih sayang melalui pesan singkat. Sampai pada akhirnya, F meminta bantuan pinjaman uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tuanya.
"Karena merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT," bebernya.
Berdasar hasil penyidikan, akhirnya terkuak bahwa HIT dan BHT kerap menerima uang transferan secara bertahap dari korban. Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada R sebelum akhirnya diserahkan kepada AF.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit
"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka WH, lalu oleh tersangka WH uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka F selaku kapten yang merencanakan penipuan ini," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka F sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit
-
Modal Diajak Mejeng ke Mal, 4 Siswi Gak Sadar HP Dicolong Ibu-ibu Misterius
-
Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi
-
Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas
-
Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu